Home / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 15:36 WIB

Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!

Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!

Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!

Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, langkah pengendalian tetap dilakukan melalui pembatasan pembelian harian.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis solar maupun Pertalite (RON 90).


Batas Pembelian Solar Dalam aturan tersebut, pembelian solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu:
Kendaraan roda 4 pribadi: maksimal 50 liter per hari
Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Adik Ipar


Batas Pembelian Pertalite
Untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah menetapkan batas yang sama, yaitu:
Kendaraan roda 4 (pribadi dan angkutan umum): maksimal 50 liter per hari
Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari Kelebihan Tidak Disubsidi
Pemerintah menegaskan, pembelian BBM subsidi yang melebihi batas harian tidak akan mendapatkan subsidi.
Artinya, masyarakat tetap bisa membeli lebih dari kuota, namun harus membayar dengan harga non-subsidi untuk kelebihannya.


Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah berharap, dengan pembatasan ini, kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata. **

Share :

Baca Juga

Kemenag Buka Program Kampung Zakat 2026,

Pemerintah

Kemenag Buka Program Kampung Zakat 2026, Daftar Gratis
Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh Tamiang

Nasioanal

Presiden Kembali Tinjau Banjir Aceh
Al Haris, Gubernur Jambi, narkoba Jambi, Polda Jambi, pemusnahan sabu, ekstasi, etomidate, Kapolda Jambi, rehabilitasi narkoba, berita Jambi

Hukum & Kriminal

Al Haris: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Hesti Haris Perkuat Gizi Masyarakat Lewat Pojok Berkah

Kesehatan & Olahraga

Hesti Haris Perkuat Gizi Masyarakat Lewat Pojok Berkah
PPPK Paruh Waktu Bingung Soal Tanggungan BPJS

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tanggungan BPJS? Ini Penjelasan
Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi Imperial College London di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/6/2026)

Nasioanal

Indonesia Gandeng Imperial College London, Siapkan 10 Universitas Kedokteran dan Sains
PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Nasioanal

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan