Kerinci, aksarabrita.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perpisahan siswa pada 5 Mei 2026. Sekolah diminta menggelar kegiatan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Siulak pada 5 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kerinci.
Dalam aturan itu, sekolah hanya diperbolehkan menggelar kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Pelaksanaan kegiatan harus memanfaatkan fasilitas yang ada serta tidak membebani orang tua siswa.
Selain itu, siswa tidak diperkenankan membawa buket bunga, papan nama, maupun atribut seremonial lainnya. Kegiatan perpisahan juga harus berlangsung sederhana dan menekankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib atau mengikat. Sekolah tidak diperbolehkan mengaitkan kegiatan tersebut dengan pembagian ijazah atau rapor.
Setelah pengumuman kelulusan, pihak sekolah diminta tetap melakukan pengawasan terhadap siswa. Langkah ini bertujuan mencegah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan menjaga ketertiban.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, menyampaikan bahwa edaran ini wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan perpisahan tetap berjalan dengan sederhana, tertib, dan bermakna tanpa menimbulkan beban bagi orang tua maupun siswa.**









