Home / Daerah / Kerinci

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:06 WIB

Disdik Edarkan Perpisahan Sekolah 2026, Dilarang Berlebihan

Disdik Edarkan Perpisahan Sekolah 2026, Dilarang Berlebihan

Disdik Edarkan Perpisahan Sekolah 2026, Dilarang Berlebihan

Kerinci, aksarabrita.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perpisahan siswa pada 5 Mei 2026. Sekolah diminta menggelar kegiatan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.


Surat edaran tersebut ditetapkan di Siulak pada 5 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kerinci.
Dalam aturan itu, sekolah hanya diperbolehkan menggelar kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Pelaksanaan kegiatan harus memanfaatkan fasilitas yang ada serta tidak membebani orang tua siswa.


Selain itu, siswa tidak diperkenankan membawa buket bunga, papan nama, maupun atribut seremonial lainnya. Kegiatan perpisahan juga harus berlangsung sederhana dan menekankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

Baca Juga :  Autopsi Ulang Jenzah Brigadir J, Ibunda Histeris


Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib atau mengikat. Sekolah tidak diperbolehkan mengaitkan kegiatan tersebut dengan pembagian ijazah atau rapor.
Setelah pengumuman kelulusan, pihak sekolah diminta tetap melakukan pengawasan terhadap siswa. Langkah ini bertujuan mencegah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan menjaga ketertiban.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, menyampaikan bahwa edaran ini wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan perpisahan tetap berjalan dengan sederhana, tertib, dan bermakna tanpa menimbulkan beban bagi orang tua maupun siswa.**

Share :

Baca Juga

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 12 Juta Pekerja: CekĀ  di Sini
Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, ST., menerima kunjungan Tim Expert ROEKI, Jerman

Daerah

Investor Jerman Lirik Kelapa Tanjab Timur, Peluang Emas untuk Warga

Daerah

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Daerah

Polres Tebo Bongkar 14 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir 2025

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Buka Pameran Benda Budaya Suku Kerinci 2025

Daerah

Status Dosen ASN PPPK Jadi Polemik

Daerah

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Bahas Rancangan KUA-PPAS 2026
Foto Dok. Humas Pemkab Tanjabtim

Daerah

Wabup Tanjabtim Lantik 96 Pejabat Sekaligus