JAKARTA, Aksarabrita.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Setelah menjalani pemeriksaan, Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN diduga memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi sehingga tetap menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG.
Kejagung juga mengungkap dugaan intervensi para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Dalam penyelidikan sementara, Kejagung menyoroti pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga. (***)









