PADANG, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang memperkuat komitmen menjaga adat dan budaya Minangkabau dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Pemko dan DPRD mengesahkan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Langkah itu menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat.
Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menandatangani nota persetujuan bersama sebagai tanda lahirnya perda tersebut. Para Wakil Ketua DPRD turut mendampingi proses penandatanganan.
Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD, tokoh adat, niniak mamak, serta bundo kanduang dari berbagai wilayah Kota Padang menghadiri rapat paripurna dan menyaksikan langsung proses pengesahan perda.
Sebelum mengambil keputusan, DPRD Kota Padang membahas rancangan perda melalui Panitia Khusus (Pansus). Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir, lalu pimpinan rapat membacakan konsep keputusan dewan sebelum seluruh anggota DPRD menyetujui perda tersebut.
Dalam sambutannya, Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang menempatkan pelestarian adat dan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Menurutnya, nilai-nilai budaya Minangkabau harus terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Fadly menjelaskan bahwa sekolah, lembaga adat, dan masyarakat selama ini menjalankan berbagai kegiatan pelestarian budaya. Melalui perda tersebut, pemerintah menghadirkan landasan hukum yang kuat agar seluruh program pelestarian berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.
“Selama ini sekolah, lembaga adat, dan masyarakat menjalankan berbagai upaya pelestarian budaya. Kini kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperkuat seluruh program tersebut agar berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Ia menilai adat dan budaya Minangkabau bukan sekadar warisan leluhur, melainkan pedoman yang membentuk karakter dan jati diri masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut menjaga dan mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi muda.
Fadly juga mengajak para tokoh adat, pendidik, orang tua, dan pemuda untuk memperkuat peran masing-masing dalam menjaga keberlangsungan budaya Minangkabau.
“Kita ingin generasi muda mengenal adatnya, mencintai budayanya, dan menerapkan nilai-nilai luhur Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan daerah harus berjalan seiring dengan kekuatan budaya yang kita miliki,” tegasnya.
Melalui perda ini, Pemerintah Kota Padang memperkuat peran lembaga adat, mendorong pelestarian kearifan lokal, serta memperluas ruang bagi berbagai kegiatan budaya di tengah masyarakat.
Perda tersebut memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah, lembaga adat, sekolah, dan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau sekaligus mewariskannya kepada generasi berikutnya.
Pemko dan DPRD Kota Padang berharap perda ini mampu memperkuat identitas daerah, menjaga warisan budaya Minangkabau, serta mendorong generasi muda untuk mengenal dan mencintai akar budayanya.



















