Home / Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jaga Budaya Minangkabau, Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Adat

Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Adat

Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Adat

PADANG, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang memperkuat komitmen menjaga adat dan budaya Minangkabau dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pemko dan DPRD mengesahkan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Langkah itu menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat.

Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menandatangani nota persetujuan bersama sebagai tanda lahirnya perda tersebut. Para Wakil Ketua DPRD turut mendampingi proses penandatanganan.

Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD, tokoh adat, niniak mamak, serta bundo kanduang dari berbagai wilayah Kota Padang menghadiri rapat paripurna dan menyaksikan langsung proses pengesahan perda.

Sebelum mengambil keputusan, DPRD Kota Padang membahas rancangan perda melalui Panitia Khusus (Pansus). Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir, lalu pimpinan rapat membacakan konsep keputusan dewan sebelum seluruh anggota DPRD menyetujui perda tersebut.

Baca Juga :  Diskominfosta Giat Rutin 3 S, Perkuat Upaya Penurunan Stunting

Dalam sambutannya, Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang menempatkan pelestarian adat dan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Menurutnya, nilai-nilai budaya Minangkabau harus terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Fadly menjelaskan bahwa sekolah, lembaga adat, dan masyarakat selama ini menjalankan berbagai kegiatan pelestarian budaya. Melalui perda tersebut, pemerintah menghadirkan landasan hukum yang kuat agar seluruh program pelestarian berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.

“Selama ini sekolah, lembaga adat, dan masyarakat menjalankan berbagai upaya pelestarian budaya. Kini kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperkuat seluruh program tersebut agar berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Ia menilai adat dan budaya Minangkabau bukan sekadar warisan leluhur, melainkan pedoman yang membentuk karakter dan jati diri masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut menjaga dan mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi muda.

Baca Juga :  Produk Motor Terbaru 2026 yang Dinantikan di Indonesia

Fadly juga mengajak para tokoh adat, pendidik, orang tua, dan pemuda untuk memperkuat peran masing-masing dalam menjaga keberlangsungan budaya Minangkabau.

“Kita ingin generasi muda mengenal adatnya, mencintai budayanya, dan menerapkan nilai-nilai luhur Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan daerah harus berjalan seiring dengan kekuatan budaya yang kita miliki,” tegasnya.

Melalui perda ini, Pemerintah Kota Padang memperkuat peran lembaga adat, mendorong pelestarian kearifan lokal, serta memperluas ruang bagi berbagai kegiatan budaya di tengah masyarakat.

Perda tersebut memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah, lembaga adat, sekolah, dan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau sekaligus mewariskannya kepada generasi berikutnya.

Pemko dan DPRD Kota Padang berharap perda ini mampu memperkuat identitas daerah, menjaga warisan budaya Minangkabau, serta mendorong generasi muda untuk mengenal dan mencintai akar budayanya.

Share :

Baca Juga

Daerah

MenPAN-RB dan BKN Sepakati Prioritas Tenaga Honorer untuk Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji

Daerah

Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji

Daerah

Wabup Kerinci Audiensi dengan Kwarda Jambi, Bahas Sinergi Program Strategis Pramuka
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu 5,9 Gram di Desa Hiang Tinggi

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Hiang Tinggi

Daerah

PLTA KMH Bantah Isu Kompensasi Rp. 300 Juta Per KK
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Daerah

PPPPK Paruh Waktu Berhak Digaji, Ini Aturanya!

Daerah

Bupati H Mukti Respon Cepat Intruksi Presiden Jokowi

Daerah

Polres Sarolangun Mediasi Perkelahian Supir Batu Bara dan Warga Tangkiling