Jakarta, aksarabrita.com – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan periode April–Juni 2026 tersebut membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan keluarga.
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan tiga cara praktis agar masyarakat menerima bantuan dengan mudah dan tepat sasaran. Kemensos menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kondisi penerima di berbagai daerah, termasuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses layanan perbankan.
Cara pertama memanfaatkan rekening bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar sehingga proses pencairan berlangsung lebih cepat dan aman.
Cara kedua memanfaatkan layanan PT Pos Indonesia. Penerima yang belum memiliki akses perbankan dapat mengambil bantuan di kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan. Skema ini memudahkan masyarakat di sejumlah daerah untuk memperoleh bantuan tanpa harus membuka rekening bank.
Cara ketiga menyasar lansia, penyandang disabilitas, dan penerima dengan keterbatasan mobilitas. Petugas PT Pos menyalurkan bantuan melalui titik komunitas yang telah disepakati atau mengantarkannya langsung ke rumah penerima.
Selain mempercepat penyaluran, pemerintah juga memperbarui data penerima bansos. Kemensos memasukkan 475.821 keluarga baru sebagai penerima PKH dan BPNT Tahap 2 setelah melakukan pemutakhiran data. Kemensos juga menghapus nama penerima yang telah mampu secara ekonomi, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang sesuai.
Pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 berjalan lancar sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan tepat waktu. Kemensos akan melanjutkan proses distribusi secara bertahap hingga seluruh penerima memperoleh haknya.**









