Kerinci, aksarabrita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar-provinsi Sumatera Barat–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menyita belasan gram sabu siap edar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan petugas menangkap Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Menurut IPTU Yandra, pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dijalankan Tim Opsnal melalui media sosial.
“Dari operasi tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran sabu hingga menangkap kurir dan pelaku penempel yang beroperasi lintas provinsi,” ujarnya.
Terungkap Berawal dari Peredaran Online
Penyelidikan dimulai pada Jumat (12/6/2026). Saat itu, Tim Opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan bandar berinisial J di Kota Padang.
Jaringan tersebut menggunakan sistem tempel. Pembeli memesan sabu melalui WhatsApp, mengirim pembayaran lewat aplikasi DANA, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan barang yang disembunyikan di pinggir jalan.
Tim Opsnal lebih dulu menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Polisi Tangkap Kurir di Kayu Aro
Setelah mengantongi informasi awal, petugas melakukan pengembangan selama tiga hari.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal menghadang Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap isi percakapan di telepon genggamnya, Z mengaku mendapat perintah dari bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Sungai Penuh.
Namun, karena merasa dibuntuti polisi, Z membuang paket sabu di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.
Petugas kemudian menyusun strategi untuk memancing N alias H bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tersangka datang ke lokasi, polisi langsung menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, N alias H mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.
Penyisiran Kebun Teh Temukan Puluhan Paket Sabu
Usai menangkap kedua pelaku, Tim Opsnal langsung menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi tempat Z membuang barang bukti.
Penyisiran tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.
Dengan temuan itu, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 15,25 gram bruto, terdiri dari 0,55 gram yang ditemukan di lokasi pertama dan 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan kebun teh.
Barang Bukti
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Kerinci juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Sabu dengan berat bruto total 15,25 gram.
- Satu kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s.
- Dua unit sepeda motor Honda Genio, yakni warna merah tanpa pelat nomor dan warna putih bernomor polisi BA 5460 OM.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (Tim)







