Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi terkait alih status PPPK di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Ia mengatakan pemerintah akan mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Baca Juga :  Resmi dari BKN: Guru PNS Akan Dipensiunkan Ketika Mencapai Usia Sesuai Jenjang Jabatan

PPPK Paruh Waktu Mulai Berproses pada 2027

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah akan memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Saat ini, jumlah PPPK guru mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Pemerintah akan menyusun formasi, jadwal, dan mekanisme sesuai hasil rapat koordinasi.

Pemerintah Siapkan Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap menjaga kondisi fiskal nasional. Pemerintah juga menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.

Baca Juga :  Polres Bungo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 1 Kg

Kebijakan ini turut menjawab aspirasi pemerintah daerah terkait pembiayaan pegawai dan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Kemendagri akan membantu pemerintah daerah melalui sosialisasi dan pendampingan.

Pemerintah juga meminta kepala daerah tidak merekrut pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Dengan kesepakatan ini, PPPK paruh waktu mendapat peluang lebih besar untuk meningkatkan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. (Tim)

Share :

Baca Juga

Pemkab Sarolangun Kembangkan Wirausaha Berbasis Lokal

Daerah

Pemkab Sarolangun Kembangkan Wirausaha Berbasis Lokal
Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Pemerintah

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat
Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?

Kesehatan & Olahraga

Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?
Wawako Azhar Ramaikan Merdeka Run Jambi

Daerah

Wawako Azhar Ramaikan Merdeka Run Jambi
Prabowo Silaturahmi dengan Ormas Islam di Istana

Nasioanal

Prabowo Silaturahmi dengan Ormas Islam di Istana
Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H
RALB KOI 2026 Jadi Langkah Strategis Kemenpora Wujudkan Prestasi Dunia

Pemerintah

RALB KOI 2026 Langkah Kemenpora Wujudkan Prestasi Dunia
Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Hukum & Kriminal

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana