BANDA ACEH – Wacana pemekaran wilayah Aceh kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah kembali mendorong pembentukan provinsi baru sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi ekonomi di setiap kawasan.
Aspirasi tersebut sebenarnya telah berkembang sejak bertahun-tahun lalu. Namun, kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang masih diberlakukan pemerintah pusat membuat seluruh usulan belum dapat diproses lebih lanjut. Meski demikian, dukungan terhadap pemekaran terus menguat karena dinilai mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.
Tiga Wilayah Administratif Masuk Dalam Wacana
Dalam berbagai usulan yang berkembang, Aceh diproyeksikan terbagi menjadi tiga wilayah administratif, yakni Provinsi Aceh sebagai daerah induk, Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). Selain itu, muncul pula aspirasi pembentukan Provinsi Samudera Pase yang mencakup kawasan timur Aceh.
Provinsi Samudera Pase diusulkan meliputi Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Bireuen. Jika terbentuk, Kota Lhokseumawe diproyeksikan menjadi ibu kota provinsi. Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 13.824 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 1,5 juta jiwa.
Sementara itu, usulan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) mencakup Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Kabupaten Simeulue. Adapun Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) sejak lama diperjuangkan untuk mencakup wilayah dataran tinggi dan kawasan tengah Aceh.
Pemerataan Pembangunan Jadi Fokus Utama
Pendukung pemekaran menilai luas wilayah Aceh menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pembangunan. Sejumlah daerah, terutama di kawasan tengah serta pantai barat-selatan, masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga investasi.
Melalui pembentukan provinsi baru, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus mengelola potensi lokal, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Langkah tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran Dinilai Bukan Upaya Memecah Aceh
Para pendukung menegaskan bahwa usulan pembentukan provinsi baru bukan bertujuan memecah wilayah Aceh. Aspirasi tersebut muncul sebagai solusi administratif agar pemerintah lebih dekat dengan masyarakat dan lebih cepat merespons kebutuhan pembangunan di setiap daerah.
Mereka juga menekankan bahwa seluruh wilayah yang diusulkan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap menjaga persatuan, kekhususan, dan identitas masyarakat Aceh.
Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Hingga saat ini, realisasi pembentukan provinsi baru masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium daerah otonomi baru. Selama moratorium belum dicabut, seluruh usulan pemekaran masih berstatus aspirasi dan belum memasuki tahapan pembentukan secara resmi.
Meski demikian, berbagai kalangan berharap pemerintah dapat mengkaji setiap usulan secara objektif dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi, potensi daerah, kemampuan fiskal, serta kepentingan masyarakat Aceh agar pemerataan pembangunan dapat terwujud secara optimal.**



















