Home / Game

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

JAKARTA , Aksarabrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut menghentikan pemeriksaan pokok perkara dan mengembalikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Majelis juga menetapkan negara menanggung seluruh biaya perkara.

Baca Juga :  Harganas ke-33 Sungai Penuh: Ayah Harus Aktif Mengasuh Anak

“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Christina Endarwati.

Perkara ini berawal dari unggahan dr Tifa yang menyoroti dugaan kejanggalan pada ijazah Joko Widodo. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial tersebut kepada Joko Widodo. Proses hukum kemudian berlanjut hingga jaksa membawa perkara itu ke pengadilan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan aspek formil surat dakwaan. Majelis hakim menerima keberatan tersebut setelah menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil. Putusan itu membuat pemeriksaan pokok perkara tidak berlanjut dan memberikan kewenangan kepada JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (***)

Baca Juga :  Kode Redeem CODM! Skin Legendaris & CP Gratis Bikin Player Serbu Klaim

Share :

Baca Juga

Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG 15 Hadirkan UC & Skin Gratis

Game

Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG 15 Hadirkan UC & Skin Gratis
Gratis Item Eksklusif! Ini Kode Redeem PUBG 16 April 2026

Game

Gratis Item Eksklusif! Ini Kode Redeem PUBG 16 April 2026

Daerah

Wabup Murison Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2025

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Pimpin Hearing Bahas Efisiensi Anggaran 2025

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Daerah

Odong-Odong “Sabe Suhin” Jadi Hiburan Favorit Anak-Anak dengan Harga Terjangkau
Wawako Melayat dan Instruksikan Evaluasi Usai Bocah 4 Tahun Tewas di Istana Balon

Game

Wawako Melayat dan Instruksikan Evaluasi Usai Bocah Tewas di Istana Balon
Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG 18 April 2026 Terbatas

Game

Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG 18 April 2026 Terbatas