Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

RIAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum dapat diberhentikan secara tetap meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPU Riau Jelaskan Dasar Hukum

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, pemerintah dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh

“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Pemberhentian Tetap Harus Menunggu Inkrah

Nahrawi menegaskan bahwa pemerintah baru dapat memberhentikan kepala daerah secara tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur maupun wakil gubernur. Proses tersebut tidak memerlukan usulan dari DPRD.

Abdul Wahid Tempuh Upaya Banding

Abdul Wahid telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah hukum tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Aktivitas Mencurigakan di Hotel 34 Orang Diperiksa

Selama proses banding masih berlangsung, status hukum perkara belum inkrah. Karena itu, pemerintah belum dapat menerapkan mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih memasuki tahapan banding sehingga seluruh proses hukum harus selesai terlebih dahulu. Pemerintah baru dapat mengambil keputusan pemberhentian tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ayah Prada Lucky Emosi: Sampai Neraka pun Saya Kejar, Nyawa Dibayar Nyawa
Ammar Zoni Dibawa ke Rutan Nusakambangan

Hukum & Kriminal

Fakta Penjara Terketat Indonesia Tempat Ammar Zoni Ditahan
BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG

Hukum & Kriminal

BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG
LKPP Tegaskan Pengadaan Chromebook Tak Bermasalah

Hukum & Kriminal

Benarkah Proyek Chromebook Bermasalah? Ini Penjelasan LKPP

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Press Release Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa
Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Palembang

Daerah

Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel
Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Batang Hari

Ridwan Kamil Balas Tuduhan Lisa Mariana: Reputasi Saya Hancur!