Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

RIAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum dapat diberhentikan secara tetap meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPU Riau Jelaskan Dasar Hukum

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, pemerintah dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

Baca Juga :  DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Pemberhentian Tetap Harus Menunggu Inkrah

Nahrawi menegaskan bahwa pemerintah baru dapat memberhentikan kepala daerah secara tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur maupun wakil gubernur. Proses tersebut tidak memerlukan usulan dari DPRD.

Abdul Wahid Tempuh Upaya Banding

Abdul Wahid telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah hukum tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang dalam Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Selama proses banding masih berlangsung, status hukum perkara belum inkrah. Karena itu, pemerintah belum dapat menerapkan mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih memasuki tahapan banding sehingga seluruh proses hukum harus selesai terlebih dahulu. Pemerintah baru dapat mengambil keputusan pemberhentian tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

ASN, ULP Kerinci, Jadi Tersangka Baru Korupsi PJU, Total 10 Orang Ditahan
Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara
langsung edit jadi thumbnail siap upload (16:9 / 9:16)

Hukum & Kriminal

Rencana Keji Terungkap: 4 Pelaku ditangkap

Daerah

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka untuk Prajurit Gugur di Papua

Hukum & Kriminal

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka Prajurit TNI Gugur
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46, Ini Motifnya!

Daerah

Penculikan Anak SD di Marelan Tiga Pelaku Ditangkap
Sahabat Beberkan Perkataan Mengejutkan soal Ammar Zoni

Hukum & Kriminal

Sahabat Beberkan Perkataan Mengejutkan soal Ammar Zoni