JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Masyarakat juga dapat menghindari denda sesuai ketentuan program.
Beragam Keringanan Pajak
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan sejumlah keringanan melalui program pemutihan ini.
- Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapat diskon 5 persen.
- Pemilik kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon 2,5 persen.
- Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama mendapat diskon 7,5 persen dari pokok pajak.
- Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun tanpa denda sesuai ketentuan program.
Program Berlaku hingga 30 September
Pemerintah Provinsi Jambi membuka program pemutihan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Masyarakat dapat membayar pajak dan mengurus balik nama melalui kantor SAMSAT terdekat di seluruh Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Pembayaran pajak kendaraan turut mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pajakmu, kontribusimu untuk Jambi.
Mari taat membayar pajak dan bersama-sama mendukung pembangunan Jambi yang lebih maju. (Tim)



















