SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat kerja gabungan untuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, bersama unsur pimpinan DPRD. Sejumlah anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta tenaga ahli fraksi turut menghadiri rapat.
Dalam rapat itu, DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026. Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelumnya telah membahas rancangan tersebut.
Pembahasan mencakup kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta penyesuaian program dan kegiatan. DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh membahas sejumlah kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program pada perubahan APBD 2026.
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga mengusulkan penambahan anggaran. DPRD memberikan perhatian terhadap usulan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD menegaskan bahwa setiap penambahan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Anggaran juga harus mendukung program prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
DPRD meminta setiap SKPD menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. DPRD juga mempertimbangkan urgensi program, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.
Melalui rapat kerja gabungan tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh mendorong penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 secara efektif dan tepat sasaran.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan demikian, perubahan APBD 2026 dapat mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Rapat berlangsung tertib dan konstruktif. DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Tim)




















