Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Aksarabrita.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur  sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Pertamina menemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi pada puluhan SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi mengatakan Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat menerima BBM subsidi sesuai ketentuan.

“Sanksi kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan menunjukkan komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ahad, Selasa (8/9/2026). dilansir dari Kompas.com

Baca Juga :  Lima Polisi Selamatkan Bilqis Dari Jambi, Dapat Penghargaan

Ahad menegaskan Pertamina akan menindak setiap SPBU yang melakukan penyimpangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketegasan Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sepanjang periode yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 237 sanksi terhadap SPBU di wilayah kerjanya. Rinciannya, Jawa Timur mencatat 98 SPBU, Bali 105 SPBU, NTB tiga SPBU, dan NTT 31 SPBU.

Pertamina juga membina lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut. Pembinaan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan sekaligus memastikan petugas menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

Untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta memeriksa laporan masyarakat. Langkah tersebut membantu Pertamina mengidentifikasi berbagai pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Banyak Orang Tak Sadar, Ini Kebiasaan Pagi Merusak Ginjal

Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta masalah sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135. (***)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjabtim Bongkar Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukum & Kriminal

Jual Kulit Harimau Sumatera via Medsos, Pria di Tanjabtim Ditangkap
sidang vonis eks Kapolres Ngada

Hukum & Kriminal

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara
Almarhum Profil Praka Farizal Prajurit TNI Gugur Saat Misi PBB

Hukum & Kriminal

Profil Praka Farizal Prajurit TNI Gugur Saat Misi PBB

Batang Hari

Modus Rayuan dan Janji, Pemuda Diamankan atas Dugaan Asusila pada Anak 16 Tahun

Batang Hari

Imam Masjid Ditikam Saat Shalat Subuh

Hukum & Kriminal

Terungkap! Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mahasiswi Jadi 65 Bagian di Mojokerto
KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna.

Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna

Batang Hari

Terus Menangis, Ini Kondisi Korban Salah Khitan di Kerinci