Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Aksarabrita.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur  sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Pertamina menemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi pada puluhan SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi mengatakan Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat menerima BBM subsidi sesuai ketentuan.

“Sanksi kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan menunjukkan komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ahad, Selasa (8/9/2026). dilansir dari Kompas.com

Baca Juga :  Pemuda Rimbo Mulyo Ditangkap Satresnarkoba Bungo, 96 Gram Sabu Disita

Ahad menegaskan Pertamina akan menindak setiap SPBU yang melakukan penyimpangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketegasan Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sepanjang periode yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 237 sanksi terhadap SPBU di wilayah kerjanya. Rinciannya, Jawa Timur mencatat 98 SPBU, Bali 105 SPBU, NTB tiga SPBU, dan NTT 31 SPBU.

Pertamina juga membina lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut. Pembinaan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan sekaligus memastikan petugas menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

Untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta memeriksa laporan masyarakat. Langkah tersebut membantu Pertamina mengidentifikasi berbagai pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Jadwal PPPK Paruh Waktu, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta masalah sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135. (***)

Share :

Baca Juga

Proyek PJU Kerinci Membengkak Fakta Persidangan Terungkap

Daerah

Proyek PJU Kerinci Membengkak, Fakta Persidangan Terungkap

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG

Hukum & Kriminal

BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG

Batang Hari

Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur
Polres Tanjabtim Bongkar Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukum & Kriminal

Jual Kulit Harimau Sumatera via Medsos, Pria di Tanjabtim Ditangkap
Al Haris, Gubernur Jambi, narkoba Jambi, Polda Jambi, pemusnahan sabu, ekstasi, etomidate, Kapolda Jambi, rehabilitasi narkoba, berita Jambi

Hukum & Kriminal

Al Haris: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Hukum & Kriminal

Setelah DPR, Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa