KERINCI – Hadijah, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menuntut keadilan setelah kehilangan 48 batang pohon karet miliknya di Kerinci. Penebangan yang terjadi pada Juni hingga Agustus 2023 itu menyebabkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Hadijah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci pada 2023. Setelah hampir tiga tahun menunggu, perkara ini akhirnya memasuki persidangan pada Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penebangan berlangsung dalam dua kejadian. Pada kejadian pertama, seseorang menebang 13 batang pohon karet. Kemudian, pada kejadian kedua, penebangan kembali terjadi terhadap 35 batang pohon.
Total 48 pohon karet yang berusia sekitar 18 tahun menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam kasus ini, seorang warga Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, berinisial A kini berstatus terdakwa. Informasi yang diperoleh juga menyebut nama AH dalam dugaan keterlibatan penebangan tersebut.
Takut Kebun Kembali Diganggu
Persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga memengaruhi kehidupan Hadijah.
Saat ditemui di rumahnya, Senin (2/11/2026), Hadijah mengungkapkan rasa trauma dan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kejadian serupa.
Ia bahkan memilih tidak kembali bekerja ke Malaysia karena takut seseorang kembali mengganggu kebunnya jika ia tinggalkan.
Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Padahal, setelah puluhan tahun bekerja di Malaysia, ia berharap dapat menikmati hasil jerih payahnya di kampung halaman.
Hadijah Berharap Hakim Memberikan Keadilan
Dalam pertemuan tersebut, Hadijah berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
Ia juga meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa apabila persidangan membuktikan kesalahannya.
Bagi Hadijah, kepastian hukum sangat penting agar ia dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan mengelola kebunnya tanpa rasa takut.
Setelah hampir tiga tahun memperjuangkan haknya, Hadijah berharap proses peradilan memberikan keadilan atas kerugian yang ia alami. **















