Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 3 November 2026 - 13:00 WIB

Sosok Herri Pras, Pesilat yang Viral Usai Polemik UAS dan UAH

Fakta Sosok Herri Pras, Pesilat yang Viral Usai Polemik UAS dan UAH

Fakta Sosok Herri Pras, Pesilat yang Viral Usai Polemik UAS dan UAH

JAKARTA – Nama Herri Pras mendadak menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) memicu kontroversi hingga berujung tantangan duel dengan sejumlah praktisi bela diri, termasuk petarung Mixed Martial Arts (MMA), Yudi Cahyadi.

Perseteruan semakin memanas ketika Yudi Cahyadi bersama sejumlah orang mendatangi kediaman Herri Pras. Peristiwa tersebut kemudian ramai menghiasi media sosial setelah sejumlah video memperlihatkan adu argumen hingga kontak fisik antara kedua pihak.

Di balik kontroversi itu, Herri Pras memiliki latar belakang sebagai praktisi pencak silat sekaligus pendiri Pencak Silat Garuda Indonesia (PSGI).

Herri Pras merupakan nama populer Heri Prasetiawan. Ia mendirikan PSGI pada 13 Januari 2017 di Jember, Jawa Timur. Dalam perguruan tersebut, Herri menjabat sebagai pendiri sekaligus Guru Besar.

Ketertarikan Herri terhadap dunia bela diri tumbuh sejak kecil. Saat berusia delapan tahun, ia mulai mempelajari pencak silat tradisional bersama kakak dan pamannya.

Seiring perjalanan waktu, Herri memperdalam berbagai aliran bela diri, mulai dari Tapak Suci, Taekwondo, capoeira akrobatik, extreme martial arts tricking, Pencak Silat Gerak Binatang (PSGB), hingga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Selain menekuni dunia persilatan, Herri juga aktif sebagai kreator konten digital. Sejak 2019, ia mengembangkan kanal YouTube dengan berbagai konten teknik bela diri, jurus persilatan, dan pembahasan lainnya.

Baca Juga :  WFH Nasional Diterapkan, Perjalanan Dinas Dipangkas Drastis

Namun, kontennya kemudian merambah persoalan keagamaan dan komentar terhadap sejumlah tokoh publik. Gaya komunikasinya yang kontroversial beberapa kali memancing perdebatan warganet.

Polemik Pernyataan tentang UAS dan UAH

Kontroversi terbaru bermula dari sejumlah video Herri Pras yang menyinggung Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.

Pernyataan tersebut memancing reaksi sejumlah pihak. Sebagian warganet menilai komentar Herri melampaui batas kritik dan mengarah pada penghinaan terhadap tokoh agama.

Situasi semakin memanas ketika Herri melontarkan tantangan duel kepada pihak yang membela UAH. Ia juga mengajukan sejumlah persyaratan sebelum menjalani pertarungan.

Polemik itu menarik perhatian Yudi Cahyadi, petarung MMA yang pernah tampil dalam ajang Road to UFC.

Yudi merespons tantangan Herri melalui media sosial. Perselisihan keduanya kemudian berkembang hingga memunculkan rencana pertemuan secara langsung.

Rombongan Petarung Datangi Rumah Herri Pras

Ketegangan mencapai puncaknya pada Senin (2/11/2026). Yudi Cahyadi bersama sejumlah orang mendatangi kediaman Herri Pras di kawasan Gunung Putri, Bogor.

Awalnya, pertemuan tersebut berkaitan dengan polemik tantangan duel yang ramai di media sosial. Namun, kedua pihak justru terlibat adu argumen hingga situasi memanas.

Melalui media sosial, Herri mengaku tidak menolak duel begitu saja. Ia menyatakan memiliki sejumlah persyaratan sebelum pertarungan berlangsung.

Baca Juga :  Kerinci Dukung Penuh Penerbangan Batik Air Muara Bungo–Jakarta

Herri juga mengaku mengalami kekerasan dari salah satu orang yang datang. Menurut pengakuannya, seseorang menendang perutnya hingga ia terjatuh. Setelah bangkit, ia kembali menerima pukulan dan serangan lutut di bagian ulu hati serta perut.

Merasa situasi semakin tidak terkendali, Herri masuk ke dalam rumah dan menghubungi polisi melalui layanan darurat 110.

Herri kemudian melaporkan sekitar 20 orang ke Polres Bogor. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan intimidasi, persekusi, provokasi, dan kekerasan.

Profil Herri Pras Jadi Perhatian Publik

Peristiwa tersebut kembali mengangkat nama Herri Pras ke ruang publik. Latar belakangnya sebagai pendiri perguruan silat, kreator konten, dan praktisi bela diri turut menarik perhatian masyarakat.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat, etika menyampaikan kritik terhadap tokoh agama, serta larangan main hakim sendiri.

Perbedaan pandangan seharusnya mendorong masyarakat mengedepankan dialog dan argumentasi yang sehat. Setiap dugaan kekerasan juga perlu melalui proses hukum agar aparat dapat mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait untuk mengetahui kronologi lengkap peristiwa tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

Hukum & Kriminal

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya
(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Daerah

Wabup Murison Pantau Pasar, Menjelang Idul Adha
Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN

Nasioanal

Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN
Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Nasioanal

Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Batang Hari

Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB

Viral & Artis

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Nikmati Cuti Melahirkan 3 Bulan?

Batang Hari

Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu