Home / Pemerintah

Sabtu, 7 November 2026 - 21:02 WIB

Cek! Kemenag Umumkan 52.325 Peserta PPG Daljab 2026

ilustrasi guru madrasah mengecek PPG Dalam Jabatan 2026

ilustrasi guru madrasah mengecek PPG Dalam Jabatan 2026

JAKARTA, Aksarabrita.com – Kementerian Agama mengumumkan 52.325 guru binaannya sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2026. Pengumuman serentak pada 6 November 2026 ini menjadi kabar penting bagi ribuan guru madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa peserta PPG Daljab 2026 berasal dari berbagai kategori guru binaan Kemenag.

Rinciannya mencakup 38.695 guru madrasah, terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.

“Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Cara Cek Pengumuman Peserta PPG Daljab 2026

Amin Suyitno menjelaskan bahwa setiap guru dapat mengecek status kepesertaan melalui akun masing-masing. Kemenag menyediakan platform berbeda sesuai kategori guru.

Berikut jalur pengecekan peserta:

  1. Guru madrasah: melalui akun EMIS GTK.
  2. Guru PAI di sekolah umum: melalui akun SIAGA.
  3. Guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha: melalui akun SIMPATIKA.
Baca Juga :  Wali Kota Padang Perkuat Penanganan Banjir Pascabencana

Peserta perlu memastikan akun masing-masing dapat diakses agar tidak melewatkan informasi mengenai tahapan selanjutnya.

Perkuliahan PPG Dimulai 16 November 2026

Kemenag menjadwalkan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 mulai 16 November 2026. Sebanyak 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan program tersebut.

Suyitno berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional. Menurutnya, peningkatan kualitas guru menjadi bagian penting dalam membangun pendidikan keagamaan yang unggul dan bermartabat.

“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” pungkasnya.

Jadwal Lapor Diri Peserta PPG Daljab 2026

Selain mengecek status kepesertaan, guru yang lolos juga perlu memperhatikan tahapan administrasi. Kemenag meminta peserta bergabung dengan grup komunikasi WhatsApp atau Telegram LPTK penempatan sesuai informasi pada akun EMIS GTK atau SIAGA.

Khusus guru madrasah, peserta perlu menyiapkan dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

1. Dokumen Administratif

Peserta perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut:

  • Ijazah pendidikan terakhir, asli atau legalisasi dari instansi berwenang.
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, jika ada.
  • Transkrip nilai pendidikan terakhir, asli atau legalisasi.
  • Hasil pindai KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak satu lembar, berwarna, mengenakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Peserta pria mengenakan dasi, sedangkan peserta wanita menyesuaikan kerudung.
Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Perkuat Kebersamaan PKPS

2. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Selain berkas administratif, peserta juga perlu menyiapkan bukti pengalaman mengajar dan pengembangan kompetensi, meliputi:

  • SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung, seperti Ketua Yayasan, Kepala Madrasah, atau Kepala Sekolah, maksimal enam tahun terakhir.
  • Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP atau Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian maksimal 12 semester.
  • Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis maksimal 12 semester.
  • Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, atau bagian tata usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas minimal satu kali setiap tahun.
  • Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), atau karya lainnya minimal satu kali.

Kemenag menetapkan jadwal pengunggahan seluruh dokumen lapor diri pada 9–12 November 2026. Peserta harus mengunggah berkas melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK sesuai ketentuan. (***)

Share :

Baca Juga

Fahruddin Anggota DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Pengrusakan Bollard Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka
TP-PKK Kota Sungai Penuh Perkuat Persiapan Lomba PKK Provinsi

Daerah

TP-PKK Kota Sungai Penuh Perkuat Persiapan Lomba PKK Provinsi
PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas
Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kapolda Jambi

Daerah

Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kapolda Jambi
Presiden Prabowo Pimpin Penanganan Karhutla Kalbar

Nasioanal

Presiden Prabowo Pimpin Penanganan Karhutla Kalbar, Kerahkan 1.500 Personel TNI
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Hukum & Kriminal

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat
Presiden Kumpulkan Kepala Daerah Papua di Istana Negara (Dok. Setkab.RI)

Nasioanal

Presiden Kumpulkan Kepala Daerah Papua di Istana Negara
Pengumuman OSN-K 2026

Pemerintah

Pengumuman OSN-K 2026 Hari Ini, Cara Cek Hasil SD dan SMP