Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah / Viral & Artis

Senin, 5 Mei 2025 - 11:09 WIB

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam

Ilustrasi Pernikahan Fara

Ilustrasi Pernikahan Fara

Aksarabrita com _ Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan dan tanggung jawab seorang pria terhadap wanita yang dinikahinya.

Secara hukum, mahar adalah wajib (fardhu) dalam akad nikah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu dengan senang hati sebagai sesuatu yang baik.”
(QS. An-Nisa: 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar bukan hanya syarat sahnya pernikahan, tapi juga bagian dari penghargaan terhadap martabat wanita.

Syarat Sah Mahar dalam Islam

Agar mahar sah dan sesuai syariat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Mahar Berupa Barang Suci dan Halal
    Barang yang dijadikan mahar harus suci dan halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Tidak diperkenankan menggunakan benda najis atau haram seperti khamar, bangkai, darah, dan babi.
  2. Mahar yang Bernilai dan Bisa Dimanfaatkan
    Mahar harus berupa barang atau jasa yang memiliki nilai serta manfaat. Misalnya, emas, perak, uang, alat rumah tangga, bahkan jasa mengajarkan Al-Qur’an.
  3. Dapat Diserahkan (Milik Penuh)
    Barang yang dijadikan mahar harus jelas kepemilikannya dan bisa diserahkan. Barang yang masih menjadi milik orang lain atau belum dimiliki suami tidak sah dijadikan mahar.
  4. Tidak Mengandung Unsur Riba atau Transaksi Haram
    Mahar harus murni untuk pernikahan, tidak boleh bercampur dengan akad lain seperti jual beli atau pinjaman yang mengandung riba.
Baca Juga :  Sah! Virgoun Menikah dengan Lindi Fitriyana, Siapa yang Menghadiri?

Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Beberapa bentuk mahar dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariah:

  • Barang Haram atau Najis: Seperti khamar, babi, atau benda haram lainnya.
  • Barang Cacat atau Rusak: Barang yang tidak layak pakai atau bernilai sangat rendah.
  • Diberikan kepada Orang Tua Pihak Wanita: Mahar seharusnya diberikan kepada mempelai wanita, bukan orang tuanya.
  • Dicampur dengan Akad Lain: Seperti mahar yang dijadikan bagian dari syarat jual beli atau pinjaman.
  • Berlebihan dan Memberatkan: Mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami bertentangan dengan semangat Islam yang memudahkan pernikahan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.”
(HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi)

Mahar bukan hanya simbol, tetapi merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Islam sangat menekankan kejujuran, kehalalan, dan kejelasan dalam pemberian mahar. Dengan memahami ketentuan dan hikmahnya, pernikahan dalam Islam dapat menjadi ibadah yang bernilai dan penuh keberkahan.(***)

Baca Juga :  Siapa Francois Letexier? Wasit Argentina vs Mesir yang Jadi Sorotan

Share :

Baca Juga

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal, Tindak Pelanggaran Kawasan Hutan

Nasioanal

Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal

Daerah

Komisi II DPRD Sidak PDAM Tirta Khayangan

Daerah

Diskominfosta Sungai Penuh Terapkan Inovasi 3S dan Semarakkan HUT RI ke-80

Nasioanal

Pemerintah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024
Prabowo Percepat Penanganan Bencana Nasional (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Instruksikan Penanganan Bencana Besar-besaran
Manfaat daun kopi terbukti membantu menurunkan tekanan darah, melawan radikal bebas, hingga meningkatkan metabolisme. Cari tahu semua manfaatnya di sini.

Kesehatan & Olahraga

Manfaat Daun Kopi untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
ig@menkeumenkeuri

Nasioanal

Bahas Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Bertemu Rini Widyantini