Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44 WIB

Bandar Narkoba Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Sita Barang Bukti

BERITA KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/25). Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 paket besar narkotika jenis sabu
  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu
  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu
  • 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp
  • 2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT
  • 1 unit timbangan digital merek Digital Scale
  • 4 pipet plastik
  • 2 pirek kaca
  • 1 tutup botol plastik biru
  • 1 kotak rokok Sampoerna
  • 1 pak plastik klip bening
  • 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER
  • 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL
Baca Juga :  Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Namun, pelaku utama yang diketahui bernama Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), warga Desa Lempur Mudik, masih dalam pengejaran. Saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat isap, dengan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sistem pertemuan langsung (COD) dalam melakukan transaksi narkoba guna menghindari deteksi aparat kepolisian.

Baca Juga :  Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Saat ini, Polres Kerinci terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Seluruh barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pendung Hilir Terharu, Bupati Monadi Datang Bawa Bantuan dan Dukungan Moral

Daerah

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Datuak Rajo Basa
Pemkab Muaro Jambi Kukuhkan 473 PPPK Paruh Waktu

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Kukuhkan 473 PPPK Paruh Waktu

Daerah

Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

Daerah

Wakil Ketua DPRD Yoshadi Hadiri acara nonton bareng pergelaran wayang kulit di Polres Kerinci

Daerah

Wali Kota Alfin dan STKIP Muhammadiyah Kompak Gerakkan Aksi Bersih Kota

Daerah

Aspar Nasir, DPT mewakili Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi