Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44 WIB

Bandar Narkoba Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Sita Barang Bukti

BERITA KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/25). Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 paket besar narkotika jenis sabu
  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu
  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu
  • 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp
  • 2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT
  • 1 unit timbangan digital merek Digital Scale
  • 4 pipet plastik
  • 2 pirek kaca
  • 1 tutup botol plastik biru
  • 1 kotak rokok Sampoerna
  • 1 pak plastik klip bening
  • 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER
  • 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL
Baca Juga :  PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Namun, pelaku utama yang diketahui bernama Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), warga Desa Lempur Mudik, masih dalam pengejaran. Saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat isap, dengan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sistem pertemuan langsung (COD) dalam melakukan transaksi narkoba guna menghindari deteksi aparat kepolisian.

Baca Juga :  Momen Bersejarah! Prabowo dan PM Australia Teken Perjanjian Keamanan Bersama

Saat ini, Polres Kerinci terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Seluruh barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Breaking News: Ribun Mahasiswa Geruduk Polda Metro Jaya
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

Daerah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan, Monadi dan Murison Dampingi Ahli Waris

Daerah

Relokasi Pasar Beringin Jaya, Wali Kota Alfin Dengarkan Aspirasi Pedagang
Abdullah Sani Lepas Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

Daerah

Ramadan 1447, H. Abdullah Sani Lepas Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

Batang Hari

Breaking News : Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jambi Berakhir Ricuh

Game

Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang dalam Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi 2025