BERITA SUMBAR// Seorang istri perwira polisi di Sumatera Barat berinisial DF resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Senin, 24 Juni 2024. DF ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Sumbar menyelesaikan proses tahap dua dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. DF tidak sendiri. Ia didakwa bersama seorang rekannya berinisial YN atau AK, yang juga turut bertanggung jawab dalam aksi penipuan tersebut.
Modus Penipuan
Modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong canggih dan sistematis. DF dan YN diduga menawarkan mobil kepada korban dengan cara mengarahkan agar uang pembayaran ditransfer ke rekening mereka, bukan ke pemilik kendaraan yang sebenarnya. Setelah pembayaran dilakukan, mobil tidak kunjung diserahkan dan uang tidak kembali, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Kasus ini mencuat setelah korban, Winda Heka Sari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2023/SPKT-Sbr.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pada 16 Juli 2024, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam persidangan, DF mengklaim telah mengembalikan sebagian kerugian korban dengan pembayaran sebesar Rp80 juta dan Rp240 juta, sebagai bentuk itikad baik. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena pengembalian tersebut belum sepenuhnya menutupi total kerugian dan tidak menghapus unsur pidana.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga anggota kepolisian. Meski DF merupakan bagian dari Bhayangkari, proses hukum tetap berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan tetap menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, sembari menunggu hasil putusan dari majelis hakim dalam waktu dekat.
Hingga kini, DF masih ditahan di Rutan Padang sembari menjalani proses persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa siapa pun, tanpa memandang status sosial, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Jul)




















