Home / Game / Hukum & Kriminal / Kesehatan & Olahraga / Viral & Artis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:05 WIB

Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang dalam Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Foto Sumbar Kita

Foto Sumbar Kita

BERITA SUMBAR// Seorang istri perwira polisi di Sumatera Barat berinisial DF resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Senin, 24 Juni 2024. DF ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Sumbar menyelesaikan proses tahap dua dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. DF tidak sendiri. Ia didakwa bersama seorang rekannya berinisial YN atau AK, yang juga turut bertanggung jawab dalam aksi penipuan tersebut.

Modus Penipuan

Modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong canggih dan sistematis. DF dan YN diduga menawarkan mobil kepada korban dengan cara mengarahkan agar uang pembayaran ditransfer ke rekening mereka, bukan ke pemilik kendaraan yang sebenarnya. Setelah pembayaran dilakukan, mobil tidak kunjung diserahkan dan uang tidak kembali, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga :  Bagaimana Nasib R2 dan R3 Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1

Kasus ini mencuat setelah korban, Winda Heka Sari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2023/SPKT-Sbr.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pada 16 Juli 2024, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam persidangan, DF mengklaim telah mengembalikan sebagian kerugian korban dengan pembayaran sebesar Rp80 juta dan Rp240 juta, sebagai bentuk itikad baik. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena pengembalian tersebut belum sepenuhnya menutupi total kerugian dan tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Pengukuhan Depati Ninik Mamak di Desa Sebukar

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga anggota kepolisian. Meski DF merupakan bagian dari Bhayangkari, proses hukum tetap berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan tetap menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, sembari menunggu hasil putusan dari majelis hakim dalam waktu dekat.

Hingga kini, DF masih ditahan di Rutan Padang sembari menjalani proses persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa siapa pun, tanpa memandang status sosial, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Jul)

Share :

Baca Juga

Pasca Insiden Renah Alai Polres Merangin Rangkul Petani Kopi

Daerah

Pasca Insiden Renah Alai, Polres Merangin Rangkul Petani Kopi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem

Hukum & Kriminal

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci
UIN Ar-Raniry dan PNRI Selamatkan Warisan Islam Aceh dari Kerusakan

Game

Pascabanjir 2025, UIN Ar-Raniry dan PNRI Selamatkan Warisan Islam Aceh dari Kerusakan

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri FirdausĀ 
Kode Redeem CODM Terbaru: Klaim Skin & Item Gratis Hari Ini!

Game

Kode Redeem CODM Terbaru: Klaim Skin & Item Gratis Hari Ini!

Hukum & Kriminal

Kebijakan PA Jaktim Dinilai Tutup Akses Publik soal Kasus Ustadz Zainal Abidin
Bobby/Melati Lolos ke Semifinal Wondr by BNI Indonesia Masters 2025

Kesehatan & Olahraga

Wondr by BNI Indonesia Masters 2025: Bobby/Melati ke Semifinal