Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Ilustrasi Sapi Qurban

Ilustrasi Sapi Qurban

Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah sesuai syariat Islam.

Berikut lima syarat utama hewan kurban yang harus diperhatikan sebelum membeli dan menyembelih:

1. Jenis Hewan Harus Sesuai

Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak diperbolehkan.

2. Memenuhi Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimum:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapat yang berusia 1 tahun)
Baca Juga :  Pelaku Curas Sadis di Jambi Ditangkap Polisi, Korban Nyaris Tewas

Usia ini bisa diketahui dari catatan kelahiran atau pemeriksaan gigi hewan.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus sehat jasmani dan tidak memiliki cacat. Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Buta sebelah mata
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang parah
  • Kurus ekstrem tanpa daging

Selain itu, hewan harus bebas dari penyakit menular dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan.

4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau pemberian yang tidak jelas asal-usulnya tidak sah untuk dikurbankan.

5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan

Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga terbenamnya matahari pada 13 Zulhijjah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga :  Marc Marquez Resmi Juara Dunia MotoGP 2025

Memastikan kelima syarat tersebut sangat penting agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Sebaiknya, konsultasikan juga dengan petugas atau ulama setempat sebelum membeli hewan kurban untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi dinas peternakan atau lembaga keagamaan setempat. (***)

Share :

Baca Juga

Motor MBG Rp56 Juta? Ini Penjelasan Resminya

Nasioanal

Motor MBG Rp56 Juta? Ini Penjelasan Resminya
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Les Bleus Difavoritkan Menang 2-1

Nasioanal

Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Les Bleus Difavoritkan Menang 2-1

Daerah

Bupati Monadi Lepas Tim Soeratin Cup U-13 dan U-15 ke Tingkat Provinsi Jambi
TP PKK Jambi Gelar ToT Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur'an di Sungai Penuh

Daerah

Pelatihan Perkuat Literasi Al-Qur’an di Kota Sungai Penuh
Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Pemerintah

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun
Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah

Resmi! Pemerintah Aceh Serahkan 5.468 SK PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Raih Juara Pertama Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Resmi Disosialisasikan, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN