Home / Daerah / Muaro Bungo

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

BERITA HUKRIM // Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (13/6/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala Tim Opsnal Satresnarkoba, Aipda Ade Candra, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Tepat pukul 23.00 WIB, tim kami mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat,” jelas Aipda Ade.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lepas Lomba Pacu Perahu Tradisional

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buah dompet hitam;
  • 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu;
  • 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong;
  • 1 unit ponsel;
  • Uang tunai sebesar Rp19.880.000.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,70 gram.

Ketiga pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dan telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, salah satu terperiksa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang berdomisili di Dusun Lubuk Tenam. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Pemuda di Watunonju Diamankan, 5,72 Gram Sabu Siap Edar

Polres Bungo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Aipda Ade Candra. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menteri LHK Geram, Kebakaran Jambi Bukan Bencana Tapi Disengaja

Daerah

Mendagri Tito: Aktifkan Pos Ronda, Satlinmas Dikerahkan Bantu Siskamling
Wabup Nazar Efendi Buka Operasi Katarak Gratis, Ratusan Warga Tebo Antusias

Daerah

Pemkab Tebo Buka Operasi Katarak Gratis, Warga Serbu RSUD

Daerah

Kemacetan di Sekitar SPBU Pelayang Raya Dikeluhkan Warga
Anwar Sadat memimpin Rakor lintas sektoral ketahanan pangan

Daerah

Gaspol Ketahanan Pangan! Anwar Sadat Kumpulkan Semua Sektor, Targetkan Lahan Tidur Jadi Produktif
Liga 4 Jambi, Duel Tabir FC vs Persisko 1960

Daerah

Liga 4 Jambi, Duel Tabir FC vs Persisko 1960 Berakhir Tanpa Pemenang
Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara
Wabup Kerinci Murison Lantik Tujuh Pejabat Administrator

Daerah

Murison Lantik Tujuh Pejabat Baru Pemkab Kerinci