BERITA SUNGAI PENUH – Perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu malam, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Sungai Penuh, Rabu (16/7/2025).
Dua pria diamankan bersama puluhan barang bukti, mulai dari sabu siap edar hingga alat pengemasan.
Kasus Pertama: Pemuda Desa Permanti Diciduk dengan Sabu di Tangan
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi.
Seorang pemuda berinisial SA alias Dinal (28) diciduk petugas saat berdiri di pinggir jalan.
Barang bukti yang disita:
- 1 paket sabu seberat 0,18 gram
- Alat hisap
- Plastik klip bening
- Kaca pirek
- Korek api
Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang bernama “Bang Yup”. Pembayaran dilakukan via aplikasi DANA sebesar Rp300 ribu.
“Sebagian sabu akan dikonsumsi sendiri dan sisanya untuk dijual ke teman dekat,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.
Kasus Kedua: Honorer di Koto Tinggi Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Tak sampai satu jam berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal.
Di lokasi ini, DR alias Breng (33), yang diketahui sebagai karyawan honorer, ditangkap dengan barang bukti mencengangkan.
Barang bukti yang ditemukan:
- 17 paket sabu berbagai ukuran (total bruto 17,53 gram)
- Timbangan digital
- Alat hisap sabu
- Plastik klip bening
- Tas jinjing
- Spidol untuk menandai paket sabu
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 bulan. Ia mendapatkan barang dari seorang narapidana di Lapas Muara Sabak bernama Endang, dengan sistem “tempel” dan pembayaran via aplikasi digital.
Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba.
“Kami serius memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat selama ini,” tegas Iptu Yandra.
Dua pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kerinci dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk narapidana yang memasok barang haram tersebut.








