Kabar Baik! Honorer R1, R2, dan R3 Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik! Honorer R1, R2, dan R3 Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik! Honorer R1, R2, dan R3 Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan bahwa tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3 menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bagian dari percepatan penyelesaian status tenaga honorer di seluruh Indonesia.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah skema khusus yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN yang sudah lama mengabdi namun belum mendapat status pegawai resmi. Skema ini akan difokuskan bagi tenaga honorer di instansi pusat dan daerah, dengan durasi kerja dan hak sesuai aturan perundang-undangan.

Berikut penjelasan kategori honorer yang menjadi prioritas utama:

1. R1

  • Lulus seleksi PPPK sebelumnya
  • Berkas administrasi lengkap
  • Siap langsung diangkat tanpa tes ulang

2. R2

  • Eks tenaga honorer K2 (THK-II)
  • Terdata resmi di database BKN
  • Pernah ikut seleksi PPPK namun belum dapat formasi
Baca Juga :  Bunda PAUD Tebo Bina Suku Anak Dalam di Desa Semabu

3. R3

  • Tenaga non-ASN yang masuk pendataan BKN 2022
  • Belum lulus seleksi atau belum ada formasi

Kategori ini akan didahulukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelum kelompok lain seperti R4 (dengan SPTJM) dan R5 (lulusan PPG prajabatan).

Kepala BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan honorer paruh waktu ini ditargetkan selesai sebelum Desember 2025. Pemerintah daerah diminta segera mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat.

“Kalau tidak diselesaikan sekarang, tidak ada lagi afirmasi tahun depan. Tahun 2026 akan kembali ke skema reguler,” tegas Prof. Zudan.

Pemerintah daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) sebagai pejabat pembina kepegawaian wajib:

  • Menyampaikan usulan formasi PPPK paruh waktu ke pusat
  • Menyiapkan anggaran sesuai kemampuan daerah
  • Menerbitkan SK pengangkatan jika formasi disetujui

Kelompok R4 dan R5 tetap mendapat peluang, namun setelah R1 hingga R3 diselesaikan lebih dahulu. Bila kuota masih tersedia, maka:

  • R4 (honorer aktif dengan masa kerja ≥2 tahun dan SPTJM) akan diprioritaskan berikutnya
  • R5 (lulusan PPG prajabatan) disesuaikan dengan formasi khusus guru
  • Memberikan kepastian hukum dan status kepada tenaga honorer lama
  • Mewujudkan target penataan non-ASN yang ditetapkan Presiden hingga Oktober 2025
  • Menghindari pemutusan hubungan kerja massal akibat regulasi larangan pengangkatan honorer baru di tahun 2026
Baca Juga :  Kontingen Basket Merangin Wakili Jambi di Minangkabau Cup
KodeKategori HonorerStatus Prioritas
R1Lulus PPPK + berkas lengkap✅ Prioritas Utama
R2Eks THK-II + ikut seleksi✅ Prioritas Kedua
R3Non-ASN terdata BKN 2022✅ Prioritas Ketiga
R4Non-ASN aktif + SPTJM🔜 Jika kuota tersisa
R5Lulusan PPG Prajabatan🔜 Jika kuota tersisa

Organisasi honorer nasional mendorong agar semua pemda tidak menunda usulan formasi PPPK paruh waktu. Pasalnya, banyak honorer R2 dan R3 yang berisiko tidak terakomodasi bila tidak diusulkan segera.

“Jangan sampai anggaran dijadikan alasan. Pemerintah pusat sudah beri afirmasi, tinggal komitmen daerah,” ujar perwakilan Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia.

Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap tenaga honorer. Bagi honorer kategori R1, R2, dan R3, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan status ASN, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

Pemda di seluruh Indonesia diimbau bergerak cepat agar target penyelesaian pengangkatan selesai tepat waktu.

Share :

Baca Juga

Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Nominal Resminya

Nasioanal

Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Nominal Resminya

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 
Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasioanal

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang
Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Ajwa Tour

Daerah

Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Ajwa Tour, Momen Hangat Penuh Door Prize
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan David Hurley Dorong Penanganan Program Strategis Pertahanan

Nasioanal

Bangun Stabilitas Kawasan, RI – Australia Bahas Pertahanan
Lapor 110 Polres Kerinci Amankan Tiga Remaja Mabuk

Daerah

Lapor 110, Polres Kerinci Amankan Tiga Remaja Mabuk
Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Daerah

Wajib 1 Tahun PAUD, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan