Home / Daerah / Religi / Tanjung Jabung Timur

Senin, 8 September 2025 - 16:39 WIB

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur 

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur

TANJUNG JABUNG TIMUR // Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Panitia Seleksi Pengadaan CASN resmi mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tertuang dalam surat bernomor: 810/49/PANSEL/CASN/2025 tertanggal Senin, (8/9/2025).

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 telah dipublikasikan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.tanjabtimkab.go.id.serta media sosial resmi BKPSDM Tanjab Timur.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

Cek nama-nama yang lulus disini

  • Scan asli KTP dan Ijazah sesuai jabatan yang dilamar
  • Scan Transkrip Nilai
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai Rp10.000
  • Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai Rp10.000
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter/rumah sakit pemerintah
  • Surat bebas narkoba dari instansi berwenang
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
Baca Juga :  Malemang Warnai Kenduri Sko,  Pelestarian Budaya Leluhur Masyarakat Kumun Debai

Seluruh dokumen discan (bukan foto) kemudian diunggah, serta dilampirkan dalam bentuk cetak sesuai ketentuan.

Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna sesuai kategori:

  • Biru untuk tenaga guru
  • Merah untuk tenaga teknis
  • Kuning untuk tenaga kesehatan

Selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Panitia mengingatkan peserta untuk selalu memantau pengumuman pada laman resmi BKPSDM Tanjung Jabung Timur dan media sosial terkait. Segala bentuk kelalaian dalam membaca informasi menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tanjung Jabung Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW

Share :

Baca Juga

Diduga Terlibat Asusila, Mantan Bupati Dharmasraya Dikejar Warga

Daerah

Diduga Terlibat Asusila, Mantan Bupati Dharmasraya Dikejar Warga

Daerah

OPLA Bergerak! Dandim Kerinci Pantau Langsung Pembangunan di Lima Desa

Batang Hari

FIFA Jatuhi Sanksi kepada Indonesia, PSSI Kena Denda dan Pengurangan Suporter

Daerah

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Terima Kunjungan Kerja DPRD Muko-Muko

Daerah

Sorotan Kembali Kepala Desa Pelayang Raya, Hasil Bumdes hingga Tanah Kas Desa Dipertanyakan
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Daerah

Wawako Diza Hazra Serahkan 119 SK PPPK Paruh Waktu
Kadis Gunardi Dorong Posyandu Jadi Pusat Layanan Dasar

Daerah

Kadis Gunardi Dorong Posyandu Jadi Pusat Layanan Dasar

Daerah

Wako dan Wawako Gelar Safari Jumat di Masjid Taqwa