Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 11 September 2025 - 10:09 WIB

Polres Kerinci Imbau Pembatasan Jam Malam dan Pergaulan Remaja

Foto.Dok imbauan Humas Polres Kerinci

Foto.Dok imbauan Humas Polres Kerinci

BERITA KERINCI // Polres Kerinci mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait pembatasan jam malam dan pengawasan pergaulan remaja. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Dalam imbauannya, pihak kepolisian meminta para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan remaja, khususnya saat berada di luar rumah. Salah satu poin penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB.

“Pembatasan ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tetapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan demi keamanan bersama,” demikian keterangan dari Humas Polres Kerinci.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Apabila ditemukan kegiatan mencurigakan atau remaja yang berkumpul hingga larut malam tanpa pengawasan, warga diimbau segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Sidak PDAM Tirta Khayangan

Polres Kerinci menegaskan, peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan kebersamaan, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari pengaruh buruk seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal.

“Mari kita jaga bersama lingkungan yang aman dan kondusif, serta lindungi generasi muda dari pengaruh negatif,” pesan Polres Kerinci.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Kerinci Sertijab Dua Kasat dan Kapolsek

Daerah

HUT IBI ke-74 di Sungai Penuh, Jalan Santai Bersama Wawako Azhar Disambut Meriah

Daerah

Wako Ahmadi Mendorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh

Game

Ketua DPRD Sungai Penuh H. Fajran Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung

Daerah

Ketua DPRD Fajran Pimpin Rapat Gabungan Penyampaian LKPJ Tahun 2022

Daerah

Deadline Semakin Dekat, R2 dan R3 PPPK 2025 Bisa Gugur Jika Tak Isi DRH

Daerah

Viral! Kebijakan Perpisahan Sederhana SMAN 4 Kerinci Tuai Pujian Netizen”

Daerah

H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN