Home / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 12 September 2025 - 11:22 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

BERITA NASIONAL// Pemerintah resmi menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Melalui skema tersebut, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tahapan Penetapan NIP

28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online.

28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Baca Juga :  Yayasan Amal Jariyah di Tebo Dibekukan, Terkait Jaringan NII dan Tak Miliki Izin

Dokumen wajib yang harus diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan integritas.

Besaran gaji ditetapkan minimal setara UMR/UMP daerah atau setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN. Nominal bisa berbeda di tiap instansi, menyesuaikan anggaran dan jenis pekerjaan.

Perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Timur: Rp2.305.985

Banten: Rp2.905.119

DIY: Rp2.264.080

Daftar lengkap gaji di tiap provinsi tersedia di portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id).

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Masa kontrak berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Bila menunjukkan performa baik, pegawai berpeluang naik menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  P3K Berpeluang Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025

Aturan disiplin ASN tetap berlaku. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

1. Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri.

3. Memasuki usia pensiun.

4. Melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

5. Dipidana minimal 2 tahun.

6. Menjadi pengurus parpol.

7. Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kepastian hukum, status ASN resmi, dan jaminan penghasilan minimal sesuai UMR. Meski gajinya lebih rendah dari PPPK penuh waktu, skema ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN penuh di masa depan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Menteri LHK Geram, Kebakaran Jambi Bukan Bencana Tapi Disengaja
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Batang Hari

Breaking News : Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jambi Berakhir Ricuh

Daerah

BKN Beberkan Alasan Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

Nasioanal

Imbauan Kemenag: Rayakan Takbiran Idul Fitri 1447 H dibatasi
Chanathip Ingatkan Justin Hubner Usai Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kesehatan & Olahraga

Chanathip Ingatkan Justin Hubner Usai Final FIFA ASEAN Cup 2026
Badan Gizi Nasional

Nasioanal

Daftar Sekarang! BGN Buka 781 Formasi PPPK Semua Jurusan