Home / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 12 September 2025 - 11:22 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

BERITA NASIONAL// Pemerintah resmi menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Melalui skema tersebut, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tahapan Penetapan NIP

28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online.

28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian

Dokumen wajib yang harus diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan integritas.

Besaran gaji ditetapkan minimal setara UMR/UMP daerah atau setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN. Nominal bisa berbeda di tiap instansi, menyesuaikan anggaran dan jenis pekerjaan.

Perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Timur: Rp2.305.985

Banten: Rp2.905.119

DIY: Rp2.264.080

Daftar lengkap gaji di tiap provinsi tersedia di portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id).

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Masa kontrak berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Bila menunjukkan performa baik, pegawai berpeluang naik menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Indonesia di KTT ke-47 ASEAN di Malaysia

Aturan disiplin ASN tetap berlaku. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

1. Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri.

3. Memasuki usia pensiun.

4. Melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

5. Dipidana minimal 2 tahun.

6. Menjadi pengurus parpol.

7. Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kepastian hukum, status ASN resmi, dan jaminan penghasilan minimal sesuai UMR. Meski gajinya lebih rendah dari PPPK penuh waktu, skema ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN penuh di masa depan.

Share :

Baca Juga

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Nasioanal

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya

Batang Hari

Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN

Viral & Artis

Sosok Wanita Penyebar Video “Rampok Negara” Wahyudin Moridu Bukan Istri Sah

Daerah

Tragedi Panen Kuini Berujung Maut di Aceh

Daerah

Cek Penerima BSU September 2025: Guru PAUD dan Pekerja Dapat Rp600 Ribu
Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Nasioanal

Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan
Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG

Daerah

Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG