Home / Nasioanal / Religi

Kamis, 25 September 2025 - 10:01 WIB

Pahami Cara Usul Jabatan Fungsional, Begini Tahapannya

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional

BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan alur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) bagi instansi pemerintah.

1. Perhitungan Kebutuhan Jabatan

Perhitungan ini menjadi dasar pengajuan kebutuhan selanjutnya.

2. Rekomendasi dari Instansi Pembina

Setelah perhitungan selesai, instansi pemerintah mengajukan rekomendasi kebutuhan JF ke instansi pembina.

3. Usulan Persetujuan Kebutuhan JF ke Menteri PANRB

Instansi pemerintah kemudian menyampaikan usulan kebutuhan JF yang sudah mendapat rekomendasi instansi pembina kepada Menteri PANRB. Tahap ini memastikan usulan telah sesuai prosedur sebelum persetujuan akhir.

4. Persetujuan Kebutuhan JF oleh Menteri PANRB

Menteri PANRB meninjau dan memberikan Persetujuan ini menjadi dasar pengangkatan pegawai dalam Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Cup Kerinci Duel Semurup vs SS Barat Kembali Diulang

Dasar Hukum Jabatan Fungsional

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pembinaan karier, kedudukan, dan pengembangan jabatan ASN, termasuk JF.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
  • Peraturan Menteri PANRB, terkait ketentuan teknis pengusulan, pengangkatan, dan pembinaan Jabatan Fungsional di instansi masing-masing.

Dengan mengikuti tahapan ini, pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional di instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, mendukung terciptanya birokrasi profesional.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Viral Video Andini Permata dan Bocil Cek link

Nasioanal

Prabowo Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Batang Hari

Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba 5,5 Kg Sabu dan Pencucian Uang

Daerah

BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024
Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Pemutaran Suara Tidak Pantas di Toa GBK, Ini Penjelasan Resminya

Daerah

Temui Satker PUPR, Wako Alfin Pastikan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Dimulai

Nasioanal

Viral! Agam Rinjani Terima Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil