BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan alur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) bagi instansi pemerintah.
1. Perhitungan Kebutuhan Jabatan
Perhitungan ini menjadi dasar pengajuan kebutuhan selanjutnya.
2. Rekomendasi dari Instansi Pembina
Setelah perhitungan selesai, instansi pemerintah mengajukan rekomendasi kebutuhan JF ke instansi pembina.
3. Usulan Persetujuan Kebutuhan JF ke Menteri PANRB
Instansi pemerintah kemudian menyampaikan usulan kebutuhan JF yang sudah mendapat rekomendasi instansi pembina kepada Menteri PANRB. Tahap ini memastikan usulan telah sesuai prosedur sebelum persetujuan akhir.
4. Persetujuan Kebutuhan JF oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB meninjau dan memberikan Persetujuan ini menjadi dasar pengangkatan pegawai dalam Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Jabatan Fungsional
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pembinaan karier, kedudukan, dan pengembangan jabatan ASN, termasuk JF.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri PANRB, terkait ketentuan teknis pengusulan, pengangkatan, dan pembinaan Jabatan Fungsional di instansi masing-masing.
Dengan mengikuti tahapan ini, pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional di instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, mendukung terciptanya birokrasi profesional.









