Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 25 September 2025 - 18:07 WIB

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan

sembilan orang tersangka pembobolan rekening dormant

sembilan orang tersangka pembobolan rekening dormant

Aksarabrita.com// Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobolan rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat. Sindikat ini berhasil menggasak dana hingga Rp204 miliar. Polisi menahan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, sindikat menjalankan modus akses ilegal ke aplikasi Core Banking System untuk memindahkan dana nasabah tanpa kehadiran fisik.

“Pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset lalu mendekati pejabat bank untuk menyusun strategi,” kata Helfi di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Sejak awal Juni 2025, sindikat menekan kepala cabang pembantu bank agar menyerahkan user ID teller dengan ancaman keselamatan keluarganya. Pada Jumat malam, 20 Juni 2025, kelompok ini mengeksekusi transfer dana setelah jam operasional bank berakhir. Mereka memanfaatkan waktu akhir pekan untuk menghindari deteksi sistem perbankan.

Baca Juga :  Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Penyidik membagi sembilan tersangka ke dalam tiga kelompok:

Karyawan Bank

AP (50), kepala cabang pembantu yang menyerahkan akses sistem.

GRH (43), consumer relations manager yang menghubungkan sindikat dengan kepala cabang.

Eksekutor

C (41), otak sindikat yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.

DR (44), konsultan hukum yang melindungi kelompok dan ikut merancang eksekusi.

NAT (36), mantan pegawai bank yang mengakses sistem dan memindahkan dana.

R (51), mediator yang mengenalkan kepala cabang kepada sindikat dan menerima aliran dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengatur dana hasil kejahatan.

Pencucian Uang

DH (39), pelaku yang membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.

IS (60), penyedia rekening penampungan sekaligus penerima uang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tragedi Panen Kuini Berujung Maut di Aceh

Polisi menjerat seluruh tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana kejahatan ini dan memburu jaringan lain yang masih beroperasi,” tegas Helfi.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Laras Faizati Tersangka Hasutan Mabes Saat Demo
Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Lakukan Penahanan

Hukum & Kriminal

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Lakukan Penahanan
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari
Produk Motor Terbaru 2026 yang Dinantikan di Indonesia

Nasioanal

Produk Motor Terbaru 2026 yang Dinantikan di Indonesia
Rem Blong Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang

Hukum & Kriminal

Rem Blong, Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang
Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Kesehatan & Olahraga

Marc Marquez Resmi Juara Dunia MotoGP 2025