Berita Selebritis // Pengadilan Agama Tigaraksa menggelar sidang pembacaan ikrar talak perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha pada Senin (29/9/2025).
Pratama Arhan tidak datang langsung ke persidangan dan menunjuk kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, untuk membacakan ikrar talak di depan majelis hakim. Singgih membacakan bait demi bait hingga selesai dan memastikan ikrar talak sah. Dengan demikian, pernikahan Arhan dan Azizah berakhir.
“Hari ini sidang pembacaan ikrar talak pemohon Pratama Arhan terhadap termohon Azizah Salsha sudah selesai,” ujar Singgih.
Ia menegaskan bahwa sidang tersebut menutup seluruh rangkaian persidangan cerai. Azizah hadir dalam keadaan suci, sehingga proses ikrar talak berlangsung sesuai syariat Islam.
Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai Arhan dengan putusan talak satu raj’i. “Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj’i terhadap Ibu Azizah Rosiade,” kata Singgih.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 118 menjelaskan bahwa talak raj’i adalah talak pertama atau kedua yang memberi hak bagi suami untuk rujuk selama istri masih menjalani masa iddah.








