Home / Viral & Artis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Aksarabrita.com // Hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti untuk keduanya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut rincian perbedaan cuti PNS dan PPPK:

1. Cuti Tahunan

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti tahunan 12 hari kerja dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun.

2. Cuti Besar

PNS bisa mengajukan cuti besar setelah bekerja minimal 5 tahun, kecuali untuk cuti haji.

PPPK tidak memiliki hak cuti besar.

3. Cuti Sakit

PNS bisa mengambil cuti sakit hingga 6 bulan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi Dirusak Warga

PPPK hanya bisa mengambil cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

4. Cuti Melahirkan

PNS dan PPPK sama-sama bisa mengambil cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

5. Cuti karena Alasan Penting

PNS berhak cuti alasan penting, misalnya saat keluarga inti sakit, meninggal, menikah, atau menghadapi bencana.

PPPK tidak memiliki hak cuti alasan penting sehingga harus menggunakan cuti tahunan.

6. Cuti Bersama

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

PNS bisa mengajukan CLTN.

PPPK tidak memiliki ketentuan mengenai CLTN.

Perbedaan ini menegaskan bahwa hak cuti PNS lebih lengkap dibandingkan PPPK. PNS bisa mengajukan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Viral! Hari Pertama Antar Anak Sekolah, Ayah Pergoki Istri Selingkuh

Share :

Baca Juga

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

Kesehatan & Olahraga

Naik 5 Peringkat, Timnas Indonesia Kini di Posisi 118 Dunia

Batang Hari

Kasus Salah Sunat di Kerinci, Keluarga  Resmi Lapor Polisi

Nasioanal

 Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Masih Misterius
Baru 5 Hari Menikah Cindy Meninggal Saat Bulan Madu

Viral & Artis

Baru 5 Hari Menikah Cindy Meninggal Saat Bulan Madu 
Dugaan bullying terhadap pelajar SMPN 2 Rupit di Muratara viral di Facebook.

Hukum & Kriminal

Viral Link Pelajar SMPN 2 Rupit Diduga Jadi Korban Bullying
Spek Gahar Galaxy S27 Ultra Terbongkar

Viral & Artis

Spek Gahar Galaxy S27 Ultra Terbongkar, Lawan Berat iPhone?

Daerah

Viral! Dosen Unias Dituding Buang Skripsi Mahasiswa, Keributan Pecah di Ruang Dosen