Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Pelaku Curas Sadis di Jambi Ditangkap Polisi, Korban Nyaris Tewas

Dede Maulana, Pelaku Curas Sadis di Jambi Selatan Ditangkap Polisi,

Dede Maulana, Pelaku Curas Sadis di Jambi Selatan Ditangkap Polisi,

BERITA JAMBI // Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengguncang warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Pelaju, Sumatera Selatan, sempat kabur lintas provinsi sebelum polisi berhasil menangkapnya di Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, pada Senin malam (6/10/2025) pukul 23.13 WIB.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025 pukul 05.30 WIB. Saat itu, Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga, sedang berada di rumahnya di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Talang Bakung. Dede datang dengan modus jual beli mobil. Ketika korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban hingga bersimbah darah dan melarikan mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Layanan Hemodialisa RSUD K.H. Daud Arif

Korban mengalami luka parah. Keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku menggunakan metode scientific crime investigation serta informasi dari masyarakat.

Tim gabungan menemukan pelaku setelah melakukan pengejaran lintas provinsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dede, antara lain:

1. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih

2. Satu jaket hitam dan sepasang sepatu coklat

3. Dua unit handphone

4. STNK dan kunci mobil Pajero

5. Satu bilah pisau dapur yang pelaku gunakan dalam aksinya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., memuji kerja cepat tim gabungan dan peran masyarakat yang membantu penyelidikan. “Kami sudah menangkap pelaku dan kini tengah memeriksanya lebih lanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini terungkap,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Kebun Baru, Wabup Kerinci Bawa Pesan Persatuan dan Umumkan Pembangunan SD Baru

Polisi menjerat Dede Maulana dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Hukuman bagi pelaku mencapai penjara maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Lepas Off Road Expedition Raja 2026, Promosi Wisata Daerah

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Lepas Off Road Expedition Raja 2026, Promosi Wisata
Panen Perdana 5,6 Ton, Jagung Merangin Diborong Bulog

Daerah

Panen Perdana 5,6 Ton, Jagung Merangin Diborong Bulog

Daerah

Kasat Reskrim Polres Kerinci juara 1 Se Provinsi Jambi

Daerah

Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Daerah

Pemkot Gelar Safari Ramadhan Perdana di Masjid Taqwa Koto Renah

Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Gantikan Sri Mulyani

Daerah

Pj Bupati Merangin Buka Bimtek SAKIP 2023 di Jakarta

Daerah

Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah, Wawako Alfin Imbau ASN Dampingi Anak