JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan menata organisasi.
Sudaryono mengumumkan kebijakan itu dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan BGN menjalankan program pembenahan internal dan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai yang melanggar aturan.
“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, BGN mengakhiri kontrak kerja 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Ia menyebut mayoritas pegawai tersebut melanggar disiplin serta ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BGN.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BGN dalam membangun tata kelola yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. BGN juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai aturan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah secara optimal. (**”)



















