Home / Religi

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:02 WIB

Bolehkah Berhubungan Suami Istri dibulan Puasa? Ini Penjelasannya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri dibulan Puasa? Ini Penjelasannya

Bolehkah Berhubungan Suami Istri dibulan Puasa? Ini Penjelasannya

Religi, Aksarabrita.com // Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam. Pada bulan ini, setiap Muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum dan aturan berhubungan intim suami istri di bulan Ramadhan.

Agar tidak keliru dan tetap sesuai syariat, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama.

Pada dasarnya, tata cara berhubungan intim suami istri di bulan Ramadhan sama seperti hari biasa. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya.

Menurut Ustazah Nur Hidayani, S.H., M.H. dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, hubungan intim dilarang dilakukan pada siang hari saat puasa, namun diperbolehkan pada malam hari, yaitu sejak berbuka puasa hingga sebelum azan Subuh.

Puasa dalam Islam bermakna menahan diri dari segala hal yang membatalkan, termasuk hubungan seksual di siang hari.

Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadhan

Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, hubungan intim di siang hari saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan:

  1. Mengganti (qadha) puasa di luar bulan Ramadhan
  2. Membayar kifarat, dengan urutan:
    • Memerdekakan budak (jika memungkinkan)
    • Puasa dua bulan berturut-turut
    • Memberi makan 60 orang miskin
Baca Juga :  Ini Penyebab Kontrak PPPK Bisa Tidak Diperpanjang

Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.

Bermesraan seperti mencium, memeluk, dan mencumbu pasangan di siang hari tidak membatalkan puasa, selama tidak berujung pada hubungan intim atau keluarnya mani.

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa:

Nabi ﷺ mencium dan mencumbu istrinya saat berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan kebolehan bermesraan, namun dengan syarat mampu mengendalikan diri. Karena itu, ulama membedakan hukum bagi orang yang kuat menahan nafsu dan yang dikhawatirkan tergelincir pada hal yang membatalkan puasa.

Waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan intim adalah malam hari, yaitu:

  • Setelah berbuka puasa
  • Hingga sebelum azan Subuh

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan bahwa hubungan suami istri di malam Ramadhan dihalalkan.

Baca Juga :  Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari

Sebelum berhubungan intim, suami dianjurkan membaca doa berikut:

Bismillāh, Allāhumma jannibna asy-syaithān wa jannib asy-syaithān mā razaqtanā.

Artinya, memohon perlindungan Allah agar dijauhkan dari gangguan setan dan diberkahi keturunan yang saleh.

Hadis ini diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim.

Seseorang yang berhubungan intim pada malam hari boleh mandi junub setelah terbit fajar, dan puasanya tetap sah.

Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, lalu mandi dan melanjutkan puasanya.

Agar ibadah puasa tetap maksimal dan rumah tangga tetap harmonis, berikut tipsnya:

  • Pilih waktu malam yang tepat setelah berbuka atau sebelum sahur
  • Jaga niat dan kendalikan hawa nafsu di siang hari
  • Perbanyak ibadah bersama seperti salat dan membaca Al-Qur’an
  • Saling mengingatkan agar tidak melanggar batas syariat

Allah Maha Bijaksana dan memahami fitrah manusia, sehingga hubungan suami istri tetap diberi ruang di malam hari selama Ramadhan. **

Share :

Baca Juga

Tata Cara Mandi Junub yang Benar Sesuai Sunnah, Jangan Keliru

Religi

Tata Cara Mandi Junub yang Benar Sesuai Sunnah, Jangan Keliru
Prabowo terima kunjungan Presiden Afrika Selatan

Nasioanal

Ramaphosa dan Prabowo Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Hukum & Kriminal

Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Nasioanal

Badan Gizi Nasional Tolak Usulan MBG Jadi Bantuan Tunai
Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Daerah

Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Daerah

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat MOLA BKN

Hukum & Kriminal

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Batang Hari

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Premanisme dan Narkotika