Home / Daerah / Kota Jambi / Religi

Senin, 8 September 2025 - 17:25 WIB

Pemerintah Kota Jambi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rinciannya

Pengumuman Kota Jambi

Pengumuman Kota Jambi

BERITA JAMBI //  Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat Wali Kota Jambi Nomor 800.1.2.2/1253/BKPSDM.IV/2025, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 September 2025.

Cek nama- nama dan Alokasi disini

Jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Jambi ditetapkan sebanyak 121 formasi. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Peserta Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 18 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Teknis: 18 orang.
  2. Peserta Non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 103 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Guru: 13 orang.
    • Tenaga Teknis: 90 orang.
Baca Juga :  Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan 

Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Padang, Warga Waspada

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Share :

Baca Juga

Sekolah Rakyat Tanjab Timur Hampir Rampung

Daerah

Sekolah Rakyat Tanjab Timur Hampir Rampung

Daerah

Lowongan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar

Daerah

Warga Geger, Penemuan Mayat Diduga Anggota Polri 

Nasioanal

Komitmen Pembangunan Papua: Prabowo Lantik Komite Eksekutif
Terima 20 Unit Alsintan dari Kementan RI, Dorong Produktivitas Pertanian Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Terima 20 Unit Alsintan dari Kementan RI
28 ASN Adu Kompetensi Rebut JPT Pratama Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

28 ASN Adu Kompetensi Rebut JPT Pratama Kota Sungai Penuh
Semarak HUT ke-17 Sungai Penuh, PKK Gelar Beragam Lomba Seru

Daerah

HUT Sungai Penuh ke-17, PKK Gelar Beragam Lomba Kreatif

Batang Hari

Resmi 1 Juli! Pemerintah Buka Akses Pinjaman Hingga Rp3 Miliar untuk Kopdes