Home / Daerah / Kota Jambi / Religi

Senin, 8 September 2025 - 17:25 WIB

Pemerintah Kota Jambi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rinciannya

Pengumuman Kota Jambi

Pengumuman Kota Jambi

BERITA JAMBI //  Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat Wali Kota Jambi Nomor 800.1.2.2/1253/BKPSDM.IV/2025, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 September 2025.

Cek nama- nama dan Alokasi disini

Jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Jambi ditetapkan sebanyak 121 formasi. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Peserta Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 18 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Teknis: 18 orang.
  2. Peserta Non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 103 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Guru: 13 orang.
    • Tenaga Teknis: 90 orang.
Baca Juga :  Diskominfo Provinsi Jambi Teratas di Daftar Mitra TVRI Jambi 2025

Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Gerak Cepat, PJ Bupati Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran didesa Koto Salak

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Sambut Presiden Brasil Lula da Silva, Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Nasioanal

Dari Jakarta ke Brasilia: Persahabatan Dua Presiden Kian Erat

Daerah

Putra Koto Baru, Dianda Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu  Kota Sungai Penuh

Daerah

Wisuda ke-X IAIN Kerinci: Momentum Haru, Prestasi, dan Awal Transformasi Menuju UIN

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Daerah

Wawako Diza Hazra Serahkan 119 SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

4 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Daerah

Wakil Bupati Ami Taher Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Raya Desa Tanjung Pauh Hilir

Daerah

Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Bersatu Sukseskan TMMD ke-126