SUNGAI PENUH – Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan tarif travel yang menjadi perhatian masyarakat, Selasa (7/4/26).
Rapat ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPP LSM Kompej, serta pimpinan perusahaan angkutan travel dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, serta Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos., MH.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pandangan terkait rencana penyesuaian tarif travel.
Pihak operator angkutan menyoroti kenaikan biaya operasional. Sementara itu, aspek dampak terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa juga menjadi perhatian utama.
Rekomendasi Komisi III DPRD
Dari hasil RDP, Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan beberapa rekomendasi penting.
Pertama, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Tujuannya untuk menetapkan tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagai acuan resmi.
Kedua, Komisi III mendorong pembentukan organisasi angkutan daerah (Organda). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan pelaku usaha transportasi.
Ketiga, perlu dilakukan penertiban terhadap angkutan liar atau travel ilegal. Upaya ini bertujuan menciptakan ketertiban serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Komisi III berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Dengan begitu, diharapkan tercipta kepastian tarif yang adil sekaligus peningkatan kualitas layanan transportasi di Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.***







