Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah pusat mencari solusi untuk 39 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi penyebab utama tekanan fiskal di daerah tersebut.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan membahas persoalan itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan tersebut bertujuan menemukan langkah yang mampu menjaga pembayaran gaji PPPK sekaligus memperkuat kondisi keuangan daerah.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Menurut Tito, porsi belanja pegawai yang terlalu besar membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Tito menjelaskan sejumlah daerah mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi itu mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  FIFA Percayakan Ivan Barton Pimpin Semifinal Spanyol vs Prancis


“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Jika mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bebannya cukup berat sehingga kemungkinan perlu tambahan melalui Transfer ke Daerah (TKD),” ujar Tito.


Ia mencontohkan Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan 56,65 persen APBD untuk belanja pegawai. Kabupaten Donggala mengalokasikan 53,1 persen, sedangkan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.
Tito meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret agar persoalan tersebut tidak mengganggu hak PPPK maupun pelayanan kepada masyarakat.


Pemerintah juga mendorong seluruh daerah menyesuaikan struktur anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Data Kemendagri menunjukkan 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru


Kemendagri menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen mulai berlaku penuh pada 5 Januari 2027. Menjelang tenggat tersebut, Kemendagri meminta seluruh kepala daerah menata kembali anggaran dan memperkuat efisiensi belanja.
Tito juga mendorong kepala daerah mengurangi pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah itu dapat membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembayaran gaji PPPK.


Melalui penataan anggaran dan dukungan fiskal yang tepat, pemerintah berharap daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan program pembangunan.***

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Prabowo Lawatan Internasional Bawa Pulang Investasi Triliunan

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bisa Ajukan Kredit Bank?

Batang Hari

Kalah Cepat, Jeka Saragih Tumbang oleh Hook Joosang Yoo di Ronde Pertama
Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa Indonesia di London (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa Indonesia di London
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah
Kemenag Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta PPPK

Pemerintah

Kemenag Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta PPPK
Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Kesehatan & Olahraga

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Tembus Final Korea Open 2025