Aksarabrita.com// Warga Bungbulang, Kabupaten Garut, digemparkan dengan penangkapan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya berinisial IN (32). Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di dalam rumahnya.
Penggerebekan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Garut pada Selasa (12/8/2025) siang. Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 125 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, serta 23,26 gram daun ganja kering siap pakai.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, menyebutkan bahwa tersangka sudah menanam ganja sejak Agustus 2023. Dari pengakuannya, ia telah melakukan penanaman sebanyak tiga kali dan sempat memanen sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku tanaman ganja tersebut ditanam di rumahnya dan sudah tiga kali melakukan panen,” ujar Kapolres.
Meski begitu, sejumlah laporan media lokal menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan awal, panen yang dilakukan bisa mencapai empat kali.
Atas perbuatannya, IN kini ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengaku kaget atas kasus yang menjerat bawahannya. Menurutnya, IN dikenal rajin dan disiplin dalam bekerja.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau peredaran ganja dari hasil panen tersebut.









