Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Jakarta, Aksarabrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengakhiri proses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, pada Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Kasus tersebut melibatkan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Usai mendengar putusan, Noel memilih menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, perhatian publik justru tertuju pada pernyataannya setelah sidang berakhir. Dalam konferensi pers, Noel menyinggung kondisi politik nasional dan mengklaim ada upaya untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Anthony Ginting dan Jafar/Felisha Melaju ke 16 Besar

Menurut Noel, kelompok tertentu telah melakukan konsolidasi dan hanya menunggu satu pemicu untuk memunculkan gejolak sosial besar. Ia bahkan menyebut kemungkinan terjadinya “98 Jilid 2” pada periode Juni hingga Juli 2026.

Noel juga mengaitkan potensi gejolak tersebut dengan kondisi ekonomi. Ia menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kondisi pasar saham yang menurutnya dapat memicu ketidakpuasan masyarakat.

Pernyataan itu langsung memicu beragam reaksi dan spekulasi di ruang publik. Di satu sisi, pengadilan berhasil membuktikan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Di sisi lain, peringatan Noel mengenai potensi gejolak politik nasional menjadi perbincangan baru di kalangan masyarakat dan elite politik.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Demokrat H. Fajran Berikan Kursi Roda untuk Ibu Yusmanida

Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang mendukung klaim Noel mengenai adanya skenario untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan tersebut masih sebatas pandangan pribadi yang ia sampaikan setelah sidang vonis.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 di Rutan Kelas IIB

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Muara Hemat Digeledah
Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati, Ini Modusnya!

Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati, Ini Modusnya!

Daerah

Satuan Narkoba Polres Kerinci Amankan 24 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering dari Pengedar

Daerah

Ini Parah, Macet Total Angkutan Batubara Makin Jadi

Daerah

Penculikan Anak SD di Marelan Tiga Pelaku Ditangkap

Daerah

Lisa Mariana Menangis Live TikTok: Sindir Ridwan Kamil

Daerah

Polres  Kerinci Menggelar Konferensi Pers, Enam Orang Tersangka Kasus Judi Online