Jakarta, Aksarabrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengakhiri proses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, pada Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Kasus tersebut melibatkan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat K3.
Usai mendengar putusan, Noel memilih menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada pernyataannya setelah sidang berakhir. Dalam konferensi pers, Noel menyinggung kondisi politik nasional dan mengklaim ada upaya untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurut Noel, kelompok tertentu telah melakukan konsolidasi dan hanya menunggu satu pemicu untuk memunculkan gejolak sosial besar. Ia bahkan menyebut kemungkinan terjadinya “98 Jilid 2” pada periode Juni hingga Juli 2026.
Noel juga mengaitkan potensi gejolak tersebut dengan kondisi ekonomi. Ia menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kondisi pasar saham yang menurutnya dapat memicu ketidakpuasan masyarakat.
Pernyataan itu langsung memicu beragam reaksi dan spekulasi di ruang publik. Di satu sisi, pengadilan berhasil membuktikan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Di sisi lain, peringatan Noel mengenai potensi gejolak politik nasional menjadi perbincangan baru di kalangan masyarakat dan elite politik.
Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang mendukung klaim Noel mengenai adanya skenario untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan tersebut masih sebatas pandangan pribadi yang ia sampaikan setelah sidang vonis.**









