Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Aksarabrita.com // Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Ia dinyatakan bebas dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys. Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan sebelum vonis dibacakan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang,” ujar hakim ketua. “(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.

Sebelum hakim membacakan vonis, Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan. “Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” tuturnya.

Baca Juga :  Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Ditangkap

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita sendiri menilai tuntutan jaksa dalam persidangan merupakan cerita fiktif. (Fh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perampokan Sadis di Jambi, IRT Ditemukan Bersimbah Darah
Terungkap Kronologi, Kakak Ipar Kok Tega

Nasioanal

Terungkap, Kakak Ipar Kok Tega Sama Saya
Pasca Insiden Renah Alai Polres Merangin Rangkul Petani Kopi

Daerah

Pasca Insiden Renah Alai, Polres Merangin Rangkul Petani Kopi
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan

Daerah

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Rp 750 Juta, Satu Pelaku Ditembak
Penampakan bus pariwisata yang oleng dan terguling di Gerbang Tol Pemalang, Sabtu (25/10/2025). Foto: dok. RS Siaga Medika

Viral & Artis

Liburan Duka, Bus Wisata Semarang Terguling, 4 Orang Tewas

Daerah

Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Nekat Gelapkan Kendaraan Milik Temannya
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono