Aksarabrita.com // Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Ia dinyatakan bebas dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys. Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan sebelum vonis dibacakan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang,” ujar hakim ketua. “(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.
Sebelum hakim membacakan vonis, Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan. “Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita sendiri menilai tuntutan jaksa dalam persidangan merupakan cerita fiktif. (Fh)









