Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Aksarabrita.com // Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Ia dinyatakan bebas dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys. Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan sebelum vonis dibacakan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang,” ujar hakim ketua. “(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.

Sebelum hakim membacakan vonis, Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan. “Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Kerinci Berhasil Mengungkapkan 8 Kasus Narkoba Diawal 2024

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita sendiri menilai tuntutan jaksa dalam persidangan merupakan cerita fiktif. (Fh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Transaksi Jenis Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba
Modal Catatan PIN Pasangan Kekasih Bobol Rekening Nenek

Hukum & Kriminal

Modal Catatan PIN, Pasangan Kekasih Bobol Rekening Nenek

Daerah

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin

Hukum & Kriminal

Istri Nadiem Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak
Asyik di Kamar Kos Dua Pasangan Kena Razia

Viral & Artis

Asyik di Kamar Kos, Dua Pasangan Kena Razia

Daerah

Kapolri Ganti Kapolda Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama

Pemerintah

Efek Libur Panjang, Bocah Ini Ganggu Siaran Langsung Reporter

Nasioanal

Pemutaran Suara Tidak Pantas di Toa GBK, Ini Penjelasan Resminya