BERITA SUMBAR // Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Polsek Basa Ampek Balai Tapan dalam operasi yang berlangsung di lokasi yang sama pada malam hari, Senin (5/8/2025), di Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Seorang pria berinisial RH (29) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh Tim Solang Ghimbo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu, satu set alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, mancis, jarum, satu unit HP Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.
Tersangka RH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hanya berselang 30 menit, sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan seorang pria lain berinisial DI (26) di lokasi yang sama. Polisi menemukan tiga paket kecil sabu dalam plastik klip bening dari tangan DI. Ia pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Kedua penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melengkapi berkas penyidikan guna penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.






