Home / Game

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:27 WIB

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

BERITA SUMBAR// Seorang pria muda berinisial SJ alias Wanda (25) mengejutkan publik setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku pembunuhan berantai disertai mutilasi. Ironisnya, saat ditangkap pada Kamis dinihari (19/6/2025), pelaku mengenakan kaos bergambar Superman. Namun bukan sebagai penyelamat, Wanda justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan sadis yang mengguncang Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena SJ selama ini dikenal tidak banyak bicara, tapi bersikap sopan.

Dimutilasi Menjadi 10 Potongan, Dua Mahasiswi Dibuang ke Sumur

Dari hasil interogasi, Wanda mengakui telah membunuh seorang perempuan yang diduga Septia Adinda (25). Jasad korban dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh, kemudian dibuang ke sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Februari 2026, Klaim Sebelum Habis!

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membunuh dua mahasiswi lainnya — Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) — yang sempat dilaporkan hilang sejak awal 2024. Kedua jasad ditemukan dalam sumur tua di Korong Lakuak, Padang Pariaman.

Pernyataan Resmi Kapolres Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim.

“Pelaku sudah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dan mutilasi. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” jelas Kapolres.

“Motif awal yang diungkap pelaku adalah utang-piutang. Namun kami akan terus menggali fakta lain selama proses pemeriksaan,” tambahnya.

Polres Padang Pariaman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan jasad dan sumur tempat korban ditemukan.

Wanda saat ini mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman matipenjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Relokasi Pasar Beringin Jaya, Wali Kota Alfin Dengarkan Aspirasi Pedagang

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Acara Serah Terima dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Andalas 2023

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Hut RI ke 78
Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Januari 2026 Update 5 Januari

Game

Primogem Gratis! Kode Redeem Genshin Impact 5 Januari 2026

Daerah

Wawako Azhar Buka Rakor Swasembada Pangan

Daerah

Ketua DPRD Lendra, Mengikuti Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kerja Presiden

Daerah

Wakil Ketua DPRD Yoshadi Hadiri acara nonton bareng pergelaran wayang kulit di Polres Kerinci

Daerah

Wako Alfin Tandatangani Komitmen Meritokrasi Bersama BKN RI di Palembang