Home / Game

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:27 WIB

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

BERITA SUMBAR// Seorang pria muda berinisial SJ alias Wanda (25) mengejutkan publik setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku pembunuhan berantai disertai mutilasi. Ironisnya, saat ditangkap pada Kamis dinihari (19/6/2025), pelaku mengenakan kaos bergambar Superman. Namun bukan sebagai penyelamat, Wanda justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan sadis yang mengguncang Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena SJ selama ini dikenal tidak banyak bicara, tapi bersikap sopan.

Dimutilasi Menjadi 10 Potongan, Dua Mahasiswi Dibuang ke Sumur

Dari hasil interogasi, Wanda mengakui telah membunuh seorang perempuan yang diduga Septia Adinda (25). Jasad korban dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh, kemudian dibuang ke sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga :  Kode Redeem CODM Terbaru, Klaim Skin Senjata & Item Gratis!

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membunuh dua mahasiswi lainnya — Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) — yang sempat dilaporkan hilang sejak awal 2024. Kedua jasad ditemukan dalam sumur tua di Korong Lakuak, Padang Pariaman.

Pernyataan Resmi Kapolres Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim.

“Pelaku sudah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dan mutilasi. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” jelas Kapolres.

“Motif awal yang diungkap pelaku adalah utang-piutang. Namun kami akan terus menggali fakta lain selama proses pemeriksaan,” tambahnya.

Polres Padang Pariaman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan jasad dan sumur tempat korban ditemukan.

Wanda saat ini mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman matipenjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (Tim)

Share :

Baca Juga

Primogem Gratis Bikin Traveler Auto Klaim

Game

Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Maret 2026! Primogem Gratis Bikin Traveler Auto Klaim
Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini, Klaim UC Gratis

Game

Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini, Klaim UC Gratis
Kode Redeem ML 27 Januari 2026

Game

Kode Redeem MLBB 27 Januari 2026, Siap Masuk Akun
Kode Redeem Stumble Guys 9 April 2026 Terbaru hari Ini!

Game

Kode Redeem Stumble Guys 9 April 2026 Terbaru hari Ini!
Apakah PPPK Paruh Waktu Menggunakan SiAbon? Ini Penjelasan

Game

Apakah PPPK Paruh Waktu Menggunakan SiAbon? Ini Penjelasan

Daerah

Semarak HUT ke-80 RI, Bupati Kerinci Bertindak sebagai Inspektur Upacara

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap 1 di Kerinci

Daerah

Ombudsman On the Spot: Pemkab Kerinci Dukung Digitalisasi Administrasi Pelayanan Stunting