Aksarabrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada tahun ajaran 2026/2027. Kemenag menyisipkan materi tersebut ke dalam kurikulum sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag menargetkan penerapan materi itu mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi kurikulum.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kemenag mengarahkan materi edukasi tersebut kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kemenag ingin membekali siswa dengan pemahaman agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus mampu menghindarinya.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan Kemenag tidak mengulas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Kemenag memusatkan pembelajaran pada penguatan pemahaman, pembentukan sikap, dan nilai-nilai yang dapat menjadi benteng bagi peserta didik.
Kemenag juga menjelaskan berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang menurut pemerintah muncul di lingkungan masyarakat maupun tingkat internasional. Melalui materi tersebut, Kemenag mendorong peserta didik mengenali berbagai bentuk penyebaran, memahami risikonya, dan mengambil sikap sesuai nilai-nilai yang diajarkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Pratikno, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga yang mengelola satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara terpadu.
Pratikno menegaskan pemerintah akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan edukasi pencegahan budaya LGBTQ di sekolah berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2026/2027. (***)


















