Home / Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tahun Ajaran 2026/2027, Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Aksarabrita.com Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada tahun ajaran 2026/2027. Kemenag menyisipkan materi tersebut ke dalam kurikulum sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag menargetkan penerapan materi itu mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi kurikulum.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan

Kemenag mengarahkan materi edukasi tersebut kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kemenag ingin membekali siswa dengan pemahaman agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus mampu menghindarinya.

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan Kemenag tidak mengulas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Kemenag memusatkan pembelajaran pada penguatan pemahaman, pembentukan sikap, dan nilai-nilai yang dapat menjadi benteng bagi peserta didik.

Kemenag juga menjelaskan berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang menurut pemerintah muncul di lingkungan masyarakat maupun tingkat internasional. Melalui materi tersebut, Kemenag mendorong peserta didik mengenali berbagai bentuk penyebaran, memahami risikonya, dan mengambil sikap sesuai nilai-nilai yang diajarkan.

Baca Juga :  Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut Pratikno, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga yang mengelola satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara terpadu.

Pratikno menegaskan pemerintah akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan edukasi pencegahan budaya LGBTQ di sekolah berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2026/2027. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025
KUA-PPAS 2027 Disampaikan, Sinergi Pemkab-DPRD Menguat

Daerah

KUA-PPAS 2027 Disampaikan, Sinergi Pemkab-DPRD Menguat
Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026

Nasioanal

Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026
Dok. Kemenag

Nasioanal

Gembira! Kemenag Naikkan Tunjangan Guru dan Sertifikasi Dosen
Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Nasioanal

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Nasioanal

Pemerintah Beri Solusi UMKM, Impor Barang Bekas Dihentikan
Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027

Nasioanal

Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027
Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin dan OJK Bahas Penguatan UMKM di Sungai Penuh