Home / Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tahun Ajaran 2026/2027, Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Kemenag Terapkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah

Aksarabrita.com Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada tahun ajaran 2026/2027. Kemenag menyisipkan materi tersebut ke dalam kurikulum sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag menargetkan penerapan materi itu mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi kurikulum.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  FF Grarisan! Ini Kode Redeem FF Hari Ini 29 Januari 2026

Kemenag mengarahkan materi edukasi tersebut kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kemenag ingin membekali siswa dengan pemahaman agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus mampu menghindarinya.

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan Kemenag tidak mengulas praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Kemenag memusatkan pembelajaran pada penguatan pemahaman, pembentukan sikap, dan nilai-nilai yang dapat menjadi benteng bagi peserta didik.

Kemenag juga menjelaskan berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang menurut pemerintah muncul di lingkungan masyarakat maupun tingkat internasional. Melalui materi tersebut, Kemenag mendorong peserta didik mengenali berbagai bentuk penyebaran, memahami risikonya, dan mengambil sikap sesuai nilai-nilai yang diajarkan.

Baca Juga :  Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut Pratikno, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga yang mengelola satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara terpadu.

Pratikno menegaskan pemerintah akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan edukasi pencegahan budaya LGBTQ di sekolah berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2026/2027. (***)

Share :

Baca Juga

Status PPPK Paruh Waktu Hilang saat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2025? Ini Kata Kemensos

Nasioanal

Status PPPK Paruh Waktu Hilang saat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2025? Ini Kata Kemensos
Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Raih Tujuh Penghargaan Bergengsi pada HKN 2025

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih 8 Penghargaan HKN Ke-61, Mantapkan Menuju Kota Juara

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
Wali Kota Alfin memimpin upacara HUT ke-81 RI

Daerah

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Sungai Penuh

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Tunjangan Guru Honorer Resmi Naik, Kemendikdasmen Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

Nasioanal

Hore! Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Resmi Naik

Nasioanal

Kemendikdasmen Gelar Simulasi TKA di Garut
Wabup Katamso Hadiri Launching Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi 2025–2029

Pemerintah

Wabup Katamso Dukung Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi