Aksarabrita.com // Bulan suci Ramadan 2026 baru berjalan hampir sepekan, namun perhatian PPPK dan PNS langsung tertuju pada satu momen penting: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Setiap tahun, THR selalu menjadi penopang utama kebutuhan jelang Lebaran, dan tahun ini angkanya jauh lebih besar.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk membayar THR ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2025 yang hanya mencapai Rp49,9 triliun. Kenaikan tersebut menunjukkan keseriusan negara menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat saat Lebaran.
Komponen THR PPPK dan PNS 2026
PPPK dan PNS menerima THR dengan formula yang sama. Pemerintah memasukkan seluruh komponen utama tanpa potongan, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi
Dengan skema ini, setiap ASN berhak menerima THR secara penuh sesuai hak masing-masing.
Apa yang Membedakan THR PPPK dan PNS?
Perbedaan THR PPPK dan PNS muncul dari besaran nominal, bukan dari jenis komponennya. Dua faktor utama menentukan nilai akhir THR, yaitu:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
- Besaran tunjangan kinerja (tukin) di instansi tempat bertugas
ASN dengan golongan tinggi dan tukin besar otomatis menerima THR dengan nominal lebih tinggi.
Bocoran Gaji PPPK 2026, Dasar Hitung THR
Sebagai gambaran, berikut gaji pokok minimal PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan THR:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal tersebut belum mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tukin. Artinya, THR yang masuk ke rekening bisa jauh lebih besar tergantung kebijakan instansi.
THR 2026 Jadi Angin Segar Jelang Lebaran
Dengan anggaran Rp55 triliun dan pembayaran komponen penuh, THR PPPK dan PNS 2026 menghadirkan kabar baik di awal Ramadan. Dana ini membantu ASN memenuhi kebutuhan puasa hingga Idul Fitri sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
Kini, ASN hanya perlu menunggu jadwal resmi pencairan agar THR bisa segera dimanfaatkan untuk menyambut Lebaran 2026 dengan lebih tenang. (***)









