Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Jakarta, Aksarabrita.com // Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Desember 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak karyawan mencari jadwal pencairan sekaligus daftar penerima bantuan tersebut. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU pada Desember 2025. Artinya, kabar mengenai jadwal pencairan maupun daftar penerima BSU akhir tahun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pekerja dan buruh yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600.000, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kemnaker menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU di bulan Desember. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap program bantuan sosial yang telah berjalan sepanjang 2025.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Ekstrem di Kerinci dan Kota Sungai Penuh,Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Oleh karena itu, pekerja diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan BSU pasti cair di akhir tahun, terutama jika sumbernya bukan dari kanal resmi pemerintah.

Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

Melalui situs resmi tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah namanya pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan status penyalurannya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah atau sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Syarat ini digunakan sebagai dasar penetapan penerima pada penyaluran BSU sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemnaker atau akun media sosial instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Jika ada kebijakan baru terkait BSU Desember 2025, pemerintah memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG

Daerah

Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG
Panglima TNI Sinergikan Pemda Percepatan Pembangunan

Nasioanal

Panglima TNI Sinergikan Pemda Percepatan Pembangunan
Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya

Pemerintah

Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya
Timur Kapadze Pelajari Suasana Sepak Bola Indonesia, Buka Peluang Latih Timnas

Kesehatan & Olahraga

Timur Kapadze Pelajari Suasana Sepak Bola Indonesia, Buka Peluang Latih Timnas

Batang Hari

Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat
Presiden Prabowo pulang ke Indonesia

Nasioanal

Prabowo Jadi Saksi Perdamaian Gaza, Dunia Akui Peran Indonesia
Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Pemerintah

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Daerah

Percepatan Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tambahan PIP Rp1,8 Juta Disalurkan untuk Siswa