Home / Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:24 WIB

THR PPPK–PNS 2026 Segera Cair, Ini Bocoran Besarannya!

Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya! (Foto Ilustrasi THR)

Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya! (Foto Ilustrasi THR)

Aksarabrita.com // Bulan suci Ramadan 2026 baru berjalan hampir sepekan, namun perhatian PPPK dan PNS langsung tertuju pada satu momen penting: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Setiap tahun, THR selalu menjadi penopang utama kebutuhan jelang Lebaran, dan tahun ini angkanya jauh lebih besar.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk membayar THR ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2025 yang hanya mencapai Rp49,9 triliun. Kenaikan tersebut menunjukkan keseriusan negara menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat saat Lebaran.

Komponen THR PPPK dan PNS 2026

PPPK dan PNS menerima THR dengan formula yang sama. Pemerintah memasukkan seluruh komponen utama tanpa potongan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 100 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi
Baca Juga :  Ketua DPRD H. Fajran Menghadiri Wabinar Bersama Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri

Dengan skema ini, setiap ASN berhak menerima THR secara penuh sesuai hak masing-masing.

Apa yang Membedakan THR PPPK dan PNS?

Perbedaan THR PPPK dan PNS muncul dari besaran nominal, bukan dari jenis komponennya. Dua faktor utama menentukan nilai akhir THR, yaitu:

  1. Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
  2. Besaran tunjangan kinerja (tukin) di instansi tempat bertugas

ASN dengan golongan tinggi dan tukin besar otomatis menerima THR dengan nominal lebih tinggi.

Bocoran Gaji PPPK 2026, Dasar Hitung THR

Sebagai gambaran, berikut gaji pokok minimal PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan THR:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XVII: Rp4.462.500
Baca Juga :  Sri Kartini Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu

Nominal tersebut belum mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tukin. Artinya, THR yang masuk ke rekening bisa jauh lebih besar tergantung kebijakan instansi.

THR 2026 Jadi Angin Segar Jelang Lebaran

Dengan anggaran Rp55 triliun dan pembayaran komponen penuh, THR PPPK dan PNS 2026 menghadirkan kabar baik di awal Ramadan. Dana ini membantu ASN memenuhi kebutuhan puasa hingga Idul Fitri sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.

Kini, ASN hanya perlu menunggu jadwal resmi pencairan agar THR bisa segera dimanfaatkan untuk menyambut Lebaran 2026 dengan lebih tenang. (***)

Share :

Baca Juga

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji 2026 Provinsi Jambi

Pemerintah

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji 2026
Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa

Nasioanal

Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa
Pemberian Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Daerah

Bupati Kerinci Terima Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama
ASN Siap Latihan Dasar Militer Komcad

Nasioanal

ASN Siap Latihan Dasar Militer Komcad, ini Aturannya!
Panti Sehat Hidayah beralamat di Jl. Muradi, Desa Koto Keras, dan dapat dihubungi melalui WhatsApp 0822-8106-6113.

Daerah

Manfaat Minyak Zaitun Asli, Kini Tersedia di Rumah Panti Hidayah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!
LAM Jambi Anugerahkan Gelar Adat kepada 7 Unsur Forkopimda

Daerah

LAM Jambi Anugerahkan Gelar Adat kepada 7 Unsur Forkopimda
Pesan Bupati ke Pejabat: Jangan Hedonis Jaga Kepercayaan Publik

Daerah

Pesan Bupati Anwar Sadat ke Pejabat: Jaga Kepercayaan Publik