Aksarabrita.com – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pembahasan skema peralihan tersebut bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan Kemendagri telah mengonfirmasi agenda audiensi dengan pihaknya.
“Kami mendapat konfirmasi dari Kemendagri untuk audiensi membahas peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan penggajian dari APBN,” ujar Rini, Kamis (28/5/2026).
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia akan menggelar audiensi di Gedung Pusat Kemendagri, Jakarta, pada 3 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi membawa tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah harus memastikan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026.
Kedua, pemerintah pusat harus menanggung gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketiga, pemerintah daerah harus memberikan gaji minimal setara Upah Minimum Kota (UMK) bagi PPPK Paruh Waktu yang belum beralih status.
“Masih banyak PPPK Paruh Waktu menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima gaji,” kata Rini.
Banyak PPPK Terima Gaji di Bawah UMK
Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu masih menjadi sorotan di sejumlah daerah. Banyak pemerintah daerah memberikan gaji jauh di bawah standar kelayakan.
Di Kabupaten Bima, sejumlah PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Muna, sebagian PPPK belum menerima gaji sama sekali.
Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, menilai kebijakan Kementerian Pendidikan sangat membantu tenaga PPPK Paruh Waktu. Namun, banyak pemerintah daerah belum menjalankan aturan tersebut secara maksimal.
Menurut Sutrisno, sejumlah satuan pendidikan belum menerapkan kebijakan penambahan honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Sampai sekarang masih banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kependidikan, menerima gaji jauh di bawah UMK,” ujar Sutrisno.
Ia juga menilai banyak pemerintah daerah masih menghitung kemampuan anggaran jika seluruh PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurutnya, tambahan honor dari dana BOSP hanya berlaku hingga Desember 2026. Setelah itu, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran tetap agar gaji PPPK tidak berkurang.**









