Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Jakarta, Aksarabrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengakhiri proses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, pada Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Kasus tersebut melibatkan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Usai mendengar putusan, Noel memilih menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, perhatian publik justru tertuju pada pernyataannya setelah sidang berakhir. Dalam konferensi pers, Noel menyinggung kondisi politik nasional dan mengklaim ada upaya untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Penembakan 3 Personel Polisi Ditangkap

Menurut Noel, kelompok tertentu telah melakukan konsolidasi dan hanya menunggu satu pemicu untuk memunculkan gejolak sosial besar. Ia bahkan menyebut kemungkinan terjadinya “98 Jilid 2” pada periode Juni hingga Juli 2026.

Noel juga mengaitkan potensi gejolak tersebut dengan kondisi ekonomi. Ia menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kondisi pasar saham yang menurutnya dapat memicu ketidakpuasan masyarakat.

Pernyataan itu langsung memicu beragam reaksi dan spekulasi di ruang publik. Di satu sisi, pengadilan berhasil membuktikan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Di sisi lain, peringatan Noel mengenai potensi gejolak politik nasional menjadi perbincangan baru di kalangan masyarakat dan elite politik.

Baca Juga :  Kasus Karyawannya Dipukul Oknum TNI, Zaskia Kawal Sampai Denpom

Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang mendukung klaim Noel mengenai adanya skenario untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan tersebut masih sebatas pandangan pribadi yang ia sampaikan setelah sidang vonis.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Merangin, Satu Diantaranya Kurir Aktif
Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik 15 Korban Alami Cacat Permanen

Hukum & Kriminal

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik

Batang Hari

Remaja Cantik Auara Cinta Terbongkar, Ternyata Bukan Remaja Sembarangan

Batang Hari

Bikin SIM C Tanpa Ribet! Cukup Online, Langsung Jadi!

Hukum & Kriminal

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky
Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim

Hukum & Kriminal

Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim

Daerah

Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Nekat Gelapkan Kendaraan Milik Temannya
Dilaporkan Anak Sendiri, Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai Tersangka KDRT

Hukum & Kriminal

Dilaporkan Anak Sendiri, Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai Tersangka KDRT