Home / Daerah / Merangin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

BANGKO, Aksarabrita.com – Pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin pada 6 Juni 2026 memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan publik mengarah pada sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut menerima amanah sebagai kepala sekolah.

Perdebatan berkembang di media sosial setelah sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah. Mereka menilai status PPPK belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, langsung menjawab berbagai keraguan yang muncul. Ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang menerima amanah sebagai kepala sekolah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Misrinadi, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya dalam memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui regulasi terbaru di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Acara Purna Tugas dan Tradisi Masuk Satuan

“Guru PPPK merupakan bagian dari ASN. Mereka yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan dan telah masuk dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK),” ujarnya.

Misrinadi menjelaskan, keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan calon kepala sekolah. Karena itu, tidak ada persoalan administratif dalam pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah.

Ia juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Namun, regulasi itu mensyaratkan dua ketentuan utama.

Pertama, guru PPPK harus lulus sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Kedua, guru harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun yang dihitung sejak pertama kali tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Wawako Azhar Buka Minilok Lintas Sektor Kecamatan se-Kota Sungai Penuh 

Misrinadi menegaskan bahwa Disdikbud Merangin tidak mengabaikan satu pun tahapan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Tim terkait melakukan verifikasi melalui Dapodik dan SIM KSPSTK untuk memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, Disdikbud Merangin memastikan seluruh guru PPPK yang kini memimpin sekolah telah memenuhi ketentuan administrasi maupun kompetensi. Pemerintah daerah juga berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan mengembalikan fokus dunia pendidikan pada peningkatan mutu layanan bagi peserta didik. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Kabut Asap, 4 Hari Sekolah Di Jambi Diliburkan
Peringati HUT ke-17: Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

Game

Peringati HUT ke-17: Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara
Gubernur Al Haris menerima audiensi pimpinan serta pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) se-Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Minggu malam (25/1/2026).

Daerah

Gubernur Al Haris Ajak HKBP Perkokoh Toleransi Umat di Jambi

Daerah

Bank Jambi Sediakan Pinjaman Multiguna dengan Plafon Besar dan Syarat Mudah Bagi PPPK

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Peresmian Gedung Baru Perumda Tirta Sakti 

Daerah

Pemkot Penuhi Harapan Masyarakat, SPTV Resmi Jalin Kerjasama Dengan TVRI Nasional

Daerah

Walikota dan Wawako Sungai Penuh Hadiri Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Daerah

Gubernur Al Haris  Resmikan Jalan Tol Jambi