Home / Daerah / Merangin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Bangko, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten Merangin mengingatkan pelaku usaha perkebunan agar tidak mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dalam menjalankan investasi. Pemkab juga menyoroti penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat memunculkan persoalan di lapangan.

Pemkab Merangin menyampaikan hal itu saat menggelar Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin pertemuan tersebut. Perwakilan BPKP yang dipimpin Sumardi serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mengikuti rapat.

Dalam pertemuan itu, Zulhifni menyoroti mekanisme perizinan usaha perkebunan melalui OSS. Menurutnya, sistem digital dapat menerbitkan izin secara otomatis tanpa koordinasi yang cukup dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tinjau Pengerjaan Bronjong di Kecamatan Pondok Tinggi

“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena aktivitas usaha perkebunan berkaitan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Pemkab Merangin juga meminta setiap investasi mempertimbangkan aspek sosial, etika, keagamaan, serta kelestarian lingkungan.
Zulhifni turut meminta BPKP memperhatikan akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Selain itu, perusahaan harus mengelola limbah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan.

Pemkab Merangin tidak ingin limbah industri memperburuk kondisi sungai yang sebelumnya sudah menghadapi dampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Tari Rentak Kudo Hipnotis Ribuan Warga di Kuala Tungkal

“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai dan mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemkab Merangin berharap evaluasi bersama BPKP dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor perkebunan. Pemerintah juga ingin kemudahan investasi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN? Cek Aturan 

Daerah

Kepala BKN dan ADAPI Luruskan Kesalahpahaman Soal Manajemen PPPK

Daerah

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”
Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Daerah

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Daerah

Membanggakan! Pelajar SMAN 2 Sungai Penuh Tembus Paskibraka Nasional
Anwar Sadat menandatangani Deklarasi Sabuk Kamtibmas (10/6/2026)

Daerah

Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan
PPPK Usia 55 Tahun? Hak Pensiun Tetap Aman Sampai Batas Usia Resmi

Daerah

PPPK Paruh Waktu Diangkat di 55 Tahun Bisa Dapat Pensiunan?

Game

Wako Ahmadi Hadiri Rakor Sinergi Dan Penguatan Pemberantasan Korupsi