Sungai Penuh, Aksarabrita.com – DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh meneken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M. memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala SKPD turut mengikuti rapat di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh.
Sebelum penandatanganan, DPRD bersama TAPD membahas laporan Badan Anggaran melalui rapat kerja gabungan. Pembahasan tersebut mencakup kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta penyesuaian program dan kegiatan untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD juga menyoroti kebutuhan sejumlah SKPD yang mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung program dan kegiatan. DPRD meminta setiap tambahan anggaran mengacu pada kebutuhan prioritas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Setelah menyelesaikan seluruh pembahasan, pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh meneken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot Sungai Penuh untuk memperkuat sinergi dalam mengelola keuangan daerah. Kedua pihak mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Hutri Randa menekankan pentingnya arah perubahan anggaran yang jelas dan tepat sasaran. DPRD akan mengawal penggunaan anggaran agar mendukung peningkatan pelayanan publik, program prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkot Sungai Penuh melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku. (***)



















